Berita Viral
Aksi Heroik Wanita di Medan Gagalkan Pencurian Motor, Kapolsek Sunggal Beri Apresiasi
Seorang wanita di Medan berhasil menggagalkan aksi pencurian hingga diapresiasi Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, video aksi heroik seorang wanita di Medan gagalkan pencurian sepeda motor.
Video tersebut dibagikan akun Instagram beritakotamedan pada Rabu (6/11/2024).
Video tersebut telah mendapatkan lebih dari 4200 tanggapan dan diposting ulang sejumlah akun di berbagai platform media sosial.
"Aksi heroik seorang wanita di Medan sukses bikin salut!" tulis akun tersebut.
Menurut akun tersebut, aksi heroik tersebut terjadi pada Senin (4/11/2024 pagi) di depan Lia Purba Salon, Simpang Pemda, Jalan Melati Raya, Kota Medan.
"Saat sedang memanaskan sepeda motor di teras rumahnya, ia tiba-tiba jadi target pantauan seorang maling," lanjut akun tersebut.
"Begitu maling mulai beraksi, wanita ini dengan sigap melompat dan menerkam sang pelaku di depan salonnya."
Kejadian tersebut, lanjutnya, lantas menjadi perhatian Kapolrestabes Medan.
Tidak hanya itu, Kapolsek Sunggal sampai berkunjung ke lokasi dan bersilaturahmi.
"Melalui video call, Kapolsek memberikan dan menyampaikan apresiasi kepada wanita pemberani yang berhasil menggagalkan aksi maling ini. Salut buat keberaniannya!" lanjut akun tersebut.
Terlihat dalam video tersebut seorang pria berbaju hitam sedang berusaha melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di depan salon.
Sementara itu, seorang wanita yang sedang menyapu melihat gerak-gerik mencurigkan pria tersebut dari dalam salon.
Tidak lama setelah itu, wanita tersebut langsung berlari keluar mengejar pria.
Pria tersebut sebenarnya sudah mulai menjalankan sepeda motor.
Namun wanita tersebut melompat ke arah pria tersebut hingga keduanya terjatuh.
Sempat terjadi pergumulan antara keduanya, namun akhirnya pria tersebut kabur.
Video tersebut lantas mendapatkan beragam komentar dari warganet.
"Mantan MMA???? berkedok kerja salon????," tulis akun @amrilsilitonga.
"Polisi ????♂️: gada uang nya mna kami proses ????," akun @shputrans ikut mengomentari.
"Kamu paling tangguh dimuka bumi ini yah memang emak2, selama ini kita cm ngalah aja sm laki, biar lakinya ada harga diri yakan ????," akun @margarethsiagian menambahkan.
Kapolsek Sunggal Apresiasi
Setelah kejadian dan video aksi heroik tersebut viral di media sosial, Kapolsek Sunggal Kompol G Hutabarat mendatangi salon tempat kejadian tersebut.
Namun sepertinya, wanita tersebut sedang tidak berada di salon dan sedang berada di Tarutung, Sumatera Utara.
Akhirnya Kapolsek Sunggal menghubungi wanita tersebut melalui panggilan video.
Melalui video call memberikan apresiasi kepada aksi heroik wanita tersebut.
"Kedatangan saya ini, saya mau menyampaikan amanah dari pak Kapolrestabes Medan," Kapolsek Sunggal Kompol G Hutabarat.
"Jadi video viral itu, diapresiasi sama Kapolrestabes Medan. Luar biasa."
Menurut Kapolsek Sunggal Kompol G Hutabarat, Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan ingin bertemu langsung dengan wanita tersebut.
"Perlu diapresiasi, jadi beliau kepingin ketemu langsung," katanya.
"Jadi hari Minggu sudah balik dari Tarutung, atau sudah sampai di sini?"
Wanita tersebut lantas berjanji akan segera pulang.
"Hari Minggu sudah sampai di Medan pak," katanya.
Pidana Pencurian Motor
Hingga saat ini, belum diketahui keberadaan pencuri motor tersebut dan jika berhasil ditangkap, maka bisa dikenakan pidana.
Melansir laman Biro Huku, pasal pencurian motor sudah terdata di undang-undang dan bisa dijadikan acuan.
Poin tentang pencurian motor ini, sudah diatur dalam Pasal 363 KUHP. Segala bentuk pencurian sudah diatur dalam pasal ini.
Meski aturannya sudah jelas, namun kejahatan pencurian motor ini masih kerap terjadi dan menelan banyak korban. Modusnya pun semakin beragam dan bervariasi. Ada yang memakai bahan kimia, memakai kunci T, hingga memecahkan kaca.
Bahkan ada juga modus menabrakkan diri yang kemudian dimanfaatkan untuk mengambil motor saat korban keluar.
Semua modus ini sering terjadi, dan membuat korban merasa sangat dirugikan dalam segala aspek.
Pada pasal tersebut, juga sudah diatur dengan jelas berapa ketentuan hukuman yang bisa didapat pelakunya.
Pembagian tingkat hukuman ini akan terbagi menjadi tiga jenis berbeda. Hal ini disesuaikan dengan kondisinya masing-masing.
Jika disertai dengan ancaman, maka hukumannya maksimal 9 tahun.
Kemudian untuk pencurian di pekarangan tertutup atau yang lainnya, akan dihukum paling tidak 12 tahun.
Sedangkan untuk pencurian berakibat kematian akan berbeda lagi.
Apabila korban mendapat luka atau sampai meninggal, maka hukumannya bisa seumur hidup, mati, atau maksimal 20 tahun.
Ketentuannya, akan disesuaikan lagi dengan kondisi dan kejadian saat pencurian dilakukan.
Siapa Yuda Heru? Dokter Hewan yang Lakukan Sekretom ke Manusia, Ternyata Dosen UGM yang Berprestasi |
![]() |
---|
Sosok Bripda MA Tega Lempar Helm ke Pelajar Hingga Terjatuh dan Koma, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Sindiran Menohok Hotman Paris ke Lisa Mariana Masih Ngotot Tes DNA Ulang |
![]() |
---|
Reaksi Mengejutkan Ahmad Sahroni Ditantang Debat Salsa Erwina Hutagalung soal Gaji DPR |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Kena Skakmat! Dikecam Eks Wakapolri Hingga Ditantang Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.