Berita Viral

Siapa Yuda Heru? Dokter Hewan yang Lakukan Sekretom ke Manusia, Ternyata Dosen UGM yang Berprestasi

Dosen UGM sekaligus dokter hewan, Yuda Heru, ditangkap BPOM karena praktik sekretom ilegal untuk manusia, meski berprestasi internasional.

KOMPAS.com/Egadia Birru/Ist
PRAKTIK SEKRETOM ILEGAL - Rumah Yuda Heru Fibrianto (insert), dokter hewan yang membuka praktik terapi sekretom ilegal, di Magelang, Rabu (27/8/2025). Yuda Heru, ditangkap Bareskrim Polri karena praktik sekretom ilegal untuk manusia. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dokter hewan sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuda Heru Fibrianto, terjerat kasus praktik sekretom ilegal untuk manusia di Magelang, Jawa Tengah. 

Praktik yang dibongkar BPOM dan Bareskrim Polri itu menggunakan produk stem cell tanpa izin edar, meski Yuda dikenal berprestasi dengan publikasi internasional dan hak paten kloning hewan. 

Kini, dosen berusia 56 tahun itu dinonaktifkan UGM untuk menghadapi proses hukum.

Praktik sekretom ilegal berhasil dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), pada 25 Juli 2025 kemarin.

Awalnya, BPOM menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan sekretom ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Dikutip dari pom.go.id, sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell. 

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

Dikutip dari web resmi Rumah Sakit Mitra Keluarga, pengobatan sekretom memiliki segudang manfaat, antara lain atasi penyakit saraf karena penuaan, gangguan sistem saraf pusat, penyakit jantung, penuaan hingga penyakit autoimun.

Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.

Kembali ke kasus Yuda Heru, ia membuat  produk sekretom secara mandiri dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.

Akibat perbuatannya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas siapa sebenarnya Yuda Heru?

Yuda Heru diketahui berstatus sebagai dosen Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia mengawali pendidikannya di S1 Kedokteran Hewan UGM.

Pria kelahiran Jogja, 18 Februari 1969 ini, berhasil menyandang gelar dokter hewan (drh.) usai lulus pada 1993 silam.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved