Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Mengapa Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim?
Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024).
TRIBUNBENGKULU.COM - Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024).
Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
Karier Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus
Nasib karier Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terancam penempatan khusus (patsus).
Sebagai informasi, patsus merupakan prosedur Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Pasal 1 ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.
Saat ini Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek tengah menjalani pemeriksaan.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," beber Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.
Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Sementara bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Supriyani hingga suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," pungkasnya.
Pengacara Guru Supriyani Dipecat
Imbas giring Guru Supriyani damai dengan orang tua murid, sang pengacara Samsudin justru mendapat imbasnya.
Diketahui, Samsudin merupakan pengacara Guru Supriyani yang selalu setia mendampingi saat menjalani proses hukum hingga persidangan.
Namun sayangnya, Samsudin yang menjabat sebagai Ketua LBH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara justru dipecat dari jabatannya.
Ia disebut memberikan jalan pertemuan antara Guru Supriyani dengan Aipda WH selaku orang tua murid yang difasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga agar berujung damai.
Padahal kasus Supriyani sudah masuk persidangan.
Dengan kata lain, tidak ada perdamaian antara Guru Supriyani dengan Aipda WH.
Selain itu, Samsudin juga dianggap tidak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Guru Supriyani dalam menjalankan tugasnya alias mengambil keputusan sepihak.
Ketua LBH HAMI, Andri Darmawan mengaku telah memberhentikan Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Andri menilai, Samsuddin melakukan 'penggiringan' terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian.
Pertemuan itu justru tidak diketahui oleh Andri dan juga tim kuasa hukum Supriyani lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, terlihat Supriyani bersama dengan orang tua murid, Aipda WH serta istri NF. Mereka saling berpegangan tangan.
Nampak pula sosok Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.
Selaku kuasa hukum Supriyani, Andri menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.
"Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada." kata Andri Rabu (6/11/24) dilansir dari Tribunnews Sultra.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian," ungkapnya.
Ia menegaskan, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tidak berkoordinasi, apalagi untuk melakukan perdamaian.
"Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," terangnya.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," imbuhnya.
Diketahui, inisiator perdamaian tersebut adalah Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surunuddin tak hanya ingin mendamaikan kedua belah pihak, namun juga berharap kasus dugaan penganiayaan itu diselesaikan.
Samsuddin mengatakan, pertemuan itu merupakan inisiatif Surunuddin.
Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai Surunuddin. Di antaranya menghindari riak-riak di Desa Baito.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga ingin menjaga keamanan dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.
"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito."
"Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari," bebernya.
Nasib Karier Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim
Nasib karier Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terancam penempatan khusus (patsus).
Sebagai informasi, patsus merupakan prosedur Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Pasal 1 ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.
Saat ini Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek tengah menjalani pemeriksaan.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," beber Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.
Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Sementara bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Supriyani hingga suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Kasus Guru Supriyani
Update Kasus Guru Supriyani
Kasus Guru Supriyani Berakhir Damai
Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai
Aipda Wibowo Hasyim
viral di media sosial
| Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo |
|
|---|
| Guru honorer Supriyani Dituntut Bebas Atas Tuduhan Aniaya Anak Polisi Aipda WH |
|
|---|
| Gelagat Anak Aipda WH Ketika Bertemu Guru Supriyani, Tak Ada Perasaan Takut atau Trauma |
|
|---|
| Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani |
|
|---|
| Sosok Bima Arya Sugiarto Wamendagri yang Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi Guru Supriyani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mengapa-Guru-Supriyani-Cabut-Kesepakatan-Damai-dengan-Aipda-Wibowo-Hasyim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.