Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani

Kasus Guru Supriyani rupanya banyak tuai kejanggalan hingga disebut tak layak naik ke pengadilan. 

Editor: Rita Lismini
TribunnewsSultra
Kolase foto Supriyani. Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus Guru Supriyani rupanya banyak tuai kejanggalan hingga disebut tak layak naik ke pen gadilan. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.

Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.

“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.

“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.

Baca juga: Biodata Bima Arya Wamendagri yang Janji Bakal Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi ke Guru Supriyani

Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.

“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”

“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.

Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan.

Sementara, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai.

“Sidang pembuktian sudah selesai ya, kita menghadapi sidang tuntutan dari jaksa,” ucapnya.

Dalam sidang pembuktian, majelis hakim telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.

Terkini, pihaknya telah menghdirkan saksi ahli dokter forensik yang menyebut bahwa luka di paha korban bukan karena pukulan sapu.

“Ini sudah terkonfirmasi bahwa luka di paha korban, yang diduga korban ini, itu clear dinyatakan oleh dokter forensik ya, bahwa penyebabnya bukan pukulan sapu ya, tapi ada penyebab lain, yaitu ada gesekan dengan suatu benda tumpul yang permukaannya kasar.”

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved