Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
2 Pernyataan Dokter Forensik di Sidang Supriyani, Sebut sang Guru Tak Terbukti Pukul Murid
2 pernyataan dokter forensik di sidang kasus guru Supriyani sebut tak ada bukti adanya pemukulan pada siswa.
TRIBUNBENGKULU.COM - Begini 2 pernyataan dokter forensik di sidang Supriyani yang sebut sang guru tak terbukti pukul murid.
Dokter forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara itu mengurai penjelasan soal asal-usul luka yang mirip seperti di tubuh korban kasus guru Supriyani tersebut.
Saat melakukan sidang, dr Raja Al Fath Widya Iswara dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan kasus guru honorer Supriyani yang dituding menganiaya anak Polisi Aipda Wibowo Hasyim berinisial D (6).
Hadir di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hari ini, Kamis (7/11/2024), dr Raja mengungkap soal perbedaan luka memar dan luka lecet.
Dalam penjelasannya, luka memar dan lecet memiliki karakteristik yang berbeda ketika muncul di tubuh manusia.
Penjelasan tersebut diurai dr Raja saat diminta menganalisa luka di tubuh korban yakni D yang disebut mengalami luka-luka akibat dipukul oleh guru Supriyani pakai sapu.
Dari foto hasil visum, luka di tubuh korban berwarna cokelat nyaris kehitaman yang terletak di paha kanan dan kirinya.
Diungkap dr Raja, luka memar tidak mungkin berwarna cokelat kehitaman.
Luka memar biasanya akan berwarna merah kebiruan dan punya beberapa fase penyembuhan.
"Kalau kita kena luka memar itu warnanya merah kebiruan, keunguan, akan berubah menjadi hijau, dan berubah menjadi kuning dan hilang semua seperti kembali," ujar dr Raja, dari siaran langsung TribunnewsSultra.
"Ada enggak fase menghitam?" tanya pengacara Supriyani.
"Kalau memar tidak ada fase begitu, karena memar yang pecah pembuluh darah, tidak (mengelupas)," imbuh dr Raja.
Karenanya, dr Raja mengurai dua alasan kenapa luka di tubuh korban itu tak mungkin karena dipukul sapu.
Pertama, dr Raja melihat warna luka di tubuh korban itu berwarna coklat kehitaman.
Luka tersebut biasanya disebabkan karena melepuh atau luka bakar.
Selain luka bakar, luka berwarna coklat kehitaman itu biasanya timbul gara-gara adanya gesekan benda kasar.
"Kalau kita lihat luka seperti ini (luka di tubuh korban), ada bagian kulit yang mengelupas dan terangkat jadi ini bisa diakibatkan bukan luka memar, seperti melepuh, melepuh itu karena luka bakar," ungkap dr Raja.
"Kedua karena luka lecet karena dia tergesek, jadi seolah kayak melepuh. Ini fokus pada gesekan sesuatu atau tersenth pada bagian yang kasar sehingga mengakibatkan tergores jadi dia (luka) akan sedikit mengelupas," sambungnya.
Terkait penjelasan tersebut, pengacara Supriyani pun mengurai pertanyaan di persidangan.
Hingga akhirnya, dr Raja menegaskan bahwa luka di tubuh korban tidak mungkin karena dipukul pakai sapu.
"Jadi ini bukan luka pukulan sapu?" tanya pengacara Supriyani.
"Bukan, bukan. Bisa karena gesekan, atau luka bakar karena melepuh seperti itu. Ini kan yang muncul kayak lecet, dikatakan seperti luka bakar tapi dia karena gesekan permukaan kasar," ujar dr Raja.
Lebih lanjut, dr Raja pun menjelaskan fase penyembuhan luka bakar atau luka lecet.
Gejala itulah yang jadi alasan kedua dr Raja yakin luka korban bukan gara-gara dipukul sapu.
"(Fase penyembuhan) 'itu dari merah, merah kecoklatan, coklat kehitaman, hitamnya menjadi jelas, ada pengelupasan, kembali (Warna kulit) ke awal," pungkas dr Raja.
"Kalau ini kan kita lihat merah mau kecoklatan, jadi sekitar dua sampai tiga hari saja (terjadinya luka). Ini warnanya masih kecoklatan, bisa tiga hari, lalu warnanya menjadi semakin gelap," sambungnya.
Dengan kata lain, dr Raja meyakini bahwa luka di tubuh korban itu disebabkan karena luka lecet, bukan karena dipukul sapu.
"Misal contoh dia dipukul hari Sabtu satu kali tidak terlalu keras, bisa enggak dia menimbulkan luka-luka kayak begitu tuh ada beberapa luka?" tanya pengacara Supriyani.
"Tidak, tidak. Dengan sapu yang kayak begini? tidak. Pertama, sapunya tidak mungkin jadi luka lecet, pasti luka memar. Kedua, ini (foto luka korban) luka lecet. Kalau luka lecet berarti rusaknya luar biasa lagi. Kalau memar hanya pecah pembuluh darah. Luka lecet itu terjadi pengrusakan, kulit arinya mengelupas," kata dr Raja.
Baca juga: Awal Mula Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Ternyata Gegara Ucapan Bupati Konawe Selatan
Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani
Malangnya guru Supriyani dituduh pukul anak Aipda WH kini disomasi Bupati Konawe usai cabut kesepakatan damai.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.
Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.
Annas menegaskan bahwasanya proses mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan janjinya saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, belum lama ini.
“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.
“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.
Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.
“Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum.”
“Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali,” jelas Annas menambahkan.
Diapun berharap masyarakat maupun seluruh pihak terkait lainnya tidak menyalahartikan niat tulus dari Bupati Konsel untuk menengahi persoalan tersebut.
“Jadi proses hukum kan tetap berjalan, beliau tidak dalam kapasitas masuk dalam ranah itu. Sebagai pimpinan daerah, beliau hanya berkeinginan agar situasi masyarakat bisa kondusif,” ujarnya.
Sementara, Suhardin yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, secara terpisah, Kamis siang, belum merespon terkait surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.
Baik panggilan telepon, pesan maupun panggilan WhatsApp, melalui nomor telepon selulernya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Supriyani, Sebut Luka Korban Bukan Karena Sapu, Ini 2 Alasannya,
| Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo |
|
|---|
| Guru honorer Supriyani Dituntut Bebas Atas Tuduhan Aniaya Anak Polisi Aipda WH |
|
|---|
| Gelagat Anak Aipda WH Ketika Bertemu Guru Supriyani, Tak Ada Perasaan Takut atau Trauma |
|
|---|
| Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani |
|
|---|
| Sosok Bima Arya Sugiarto Wamendagri yang Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi Guru Supriyani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/2-Pernyataan-Dokter-Forensik-di-Sidang-Supriyani-Sebut-sang-Guru-Tak-Terbukti-Pukul-Murid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.