Amuk Massa di Tangerang
Nasib Sopir Truk Tabrak Bocah di Kosambi Tangerang yang Picu Amuk Massa Hingga Puluhan Truk Dirusak
Amuk massa pecah di kawasan Jalan Raya Salembaran pada Kamis (7/11/2024) siang. Puluhan truk dirusak warga dan bahkan dibakar.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kecelakaan truk tabrak bocah 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang telah memicu amuk massa hingga puluhan truk dirusak warga.
Amuk massa pecah di kawasan Jalan Raya Salembaran pada Kamis (7/11/2024) siang.
Belasan truk dihadang warga dan dirusak, bahkan dibakar.
Peristiwa amuk massa tersebut terekam video amatir dan menjadi viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan oleh akun @Never pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 16.21 WIB.
"Lokasi dadap-kampung Melayu kabupaten Tangerang. Kamis 07.11.24," tulis akun tersebut.
Menurut akun tersebut, amuk massa berawal dari seorang anak kecil tertabrak truk hingga kakinya terlindas dan hancur.
Kecelakaan tersebut lantas memicu kemarahan warga dan belasan truk pengangkut tanah menjadi sasaran.
"Puluhan truck di amuk masa Hinga kaca mobil pecah oleh warga," tulis akun tersebut.
"Warga yang geram menghancurkan puluhan truk tanah yang melintas di jalan teluk naga -dadap kabupaten Tangerang."
Nasib Sopir
Tidak lama setelah peristiwa kecelakaan tersebut, sopir truk tanah yang menabrak bocah berusia 9 tahun tersebut kini telah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku berinisial DW (21) diketahui mengendarai truk tanah bernopol B 9304 KYW.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, kecelakaan itu juga menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi B 6553 WFK yang di kendarai seorang wanita berinisial SD (20) dan berboncengan dengan korban anak ANP (9).
"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," kata dia kepada wartawan.
Zain menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika truk pengangkut tanah melaju dari asah Kosambi menuju Teluknaga, di Jalan Raya Salembaran.
Ketika sampai di lokasi kejadian, terdapat sebuah sepeda motor yang dikendarai korban, mendahului truk tersebut dari arah kiri.
"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri Kendaraan tersebut," ucap Zain.
Korban yang mengalami luka cukup serius pada bagian kakinya, langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Sementara sopir truk tersebut langsung diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sopir truk penyebab kecelakaan telah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini. Masyarakat mohon bersabar dan percayakan penanganan kasus ini. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak adalagi korban," paparnya.
Pemicu Amuk Massa
Dari data terhimpun, peristiwa amuk massa tersebut dipicu oleh peristiwa kecelakaan beberapa saat sebelumnya.
Seorang anak berusia sekitar 9 tahun terlindas truk hingga kakinya remuk.
Bocah tersebut lantas dilarikan ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan pertolongan.
Peristiwa kecelakaan tersebut lantas memicu kemarahan warga sekitar.
Menurut pengakuan warga sekitar, warga telah lama resah dengan aktivitas truk tanah yang kerap melintas di jalan tersebut.
Sejumlah warga lantas menghadang belasan truk tanah yang melintas.
Beberapa warga melempari truk dengan batu hingga kaca truk pecah.
Bahkan salah satu truk terpantau terbakar.
Sejumlah warga juga terlibat perseteruan dengan sejumlah sopir mobil truk yang menjadi sasaran.
Salah seorang warga, bernama Regaz mengaku kecewa dengan pemerintah yang dianggap lalai mengatur jam operasional truk.
"Warga sudah berkali-kali demo, tapi tidak dianggap. Kami ingin Kadishub dan PJ Bupati turun tangan langsung," katanya kepada Tangerang News.
Hingga berita ini dituliskan, situasi masih belum terkendali.
Bahkan saat ada aparat kepolisian berupaya menenangkan warga, kemarahan warga masih belum reda.
Belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait peristiwa tersebut.
Pidana Kecelakaan
Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.
Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang.
Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan.
Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.
Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
| Kabar Terbaru Bocah Dilindas Truk Tanah di Kosambi Tangerang yang Picu Kerusuhan dan Amuk Massa |
|
|---|
| Buntut Kaki Bocah Terlindas Truk di Kosambi hingga Remuk, Wakapolres Metro Tangerang Diamuk Massa |
|
|---|
| Nasib Wakapolres Metro Tangerang Diamuk Massa Imbas Kaki Bocah Terlindas Truk di Kosambi |
|
|---|
| Amuk Massa di Teluknaga Tangerang Dipicu Truk Tabrak Bocah, Belasan Truk Dirusak |
|
|---|
| Kronologi Amuk Massa Serang Belasan Truk di Tangerang, Berawal Kaki Bocah Terlindas Hingga Remuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nasib-Sopir-Truk-Tabrak-Bocah-di-Kosambi-Tangerang-Hingga-Picu-Amuk-Massa-dan-Puluhan-Truk-Dirusak-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.