Pilkada Mukomuko 2024
Breaking News : Pasangan Sapuan-Wasri Tak Ikuti Debat Pilbub Mukomuko Bengkulu, Ini Penyebabnya
Breaking News : Pasangan Sapuan-Wasri Tak Ikuti Debat Pilbub Mukomuko Bengkulu, Ini Penyebabnya
Penulis: Aghisty Firan Marenza | Editor: M Syah Beni
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mukomuko, Marjono menjelaskan, terkait surat izin cuti kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, nomor urut 03 Sapuan-Wasri, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari paslon tersebut.
Dikatakan Marjono, pihaknya telah melayangkan surat terkait cuti kampanye kepada paslon Sapuan-Wasri.
Namun hingga saat ini, konfirmasi tersebut belum dilampirkan kepada pihak KPU Mukomuko.
"Jadi rekomendasi yang kami sampaikan kepada paslon nomor urut 3 itu, adalah untuk mengurus surat cutinya, dengan melengkapi dan dipenuhi," ujar Marjono Sabtu, (9/11/2024).
Sehingga paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan-Wasri, dapat melaksanakan kampanyenya kembali.
"Dalam hal ini, apabila sudah dipenuhi surat cuti tersebut, Paslon boleh melakukan kampanye dan sebagainya.
Kemudian saat dikonfirmasi, Marjono mengatakan, apabila paslon nomor urut 3, Sapuan-Wasri tersebut ingin menghadiri debat diperbolehkan.
"Kalau paslon tersebut ingin menghadiri, ya tetap boleh datang, duduk dan sebagainya, cuma tidak boleh mengikuti apapun yang berbentuk kampanye," jelas Marjono Kepada Tribun Bengkulu.com.
Respon Tim Pemenangan
Ketua Tim Pemenangan Sapuan-Wasri, Nasir Ahmad merespon terkait surat rekomendasi yang melarang Sapuan-Wasri tak ikut segala bentuk kampanye saat masa kampanye berlangsung, termasuk debat perdana yang diselenggarakan di Kota Bengkulu, Sabtu (9/11/2024).
Nasir mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan perihal debat publik yang dilaksanakan nanti di Kota Bengkulu.
Pihaknya menerima jika tak diikut sertakan dalam debat publik yang diselenggarakan di salah satu hotel Kota Bengkulu, pukul 20.00 WIB.
“Hingga saat ini undangan debat publik belum ada, kami menerima apapun keputusan dari KPU ataupun Bawaslu Mukomuko,” ungkap Nasir saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (9/11/2024).
Nasir menjelaskan, hal yang terjadi ini merupakan hal yang luar biasa, pihaknya meminta keadilan kepada pihak KPU dan Bawaslu Mukomuko.
Pihaknya berpendapat surat izin cuti yang diajukan oleh pihaknya merupakan hal yang benar,.
Tentunya nanti pihaknya akan mengajukan perlawanan hukum terhadap keputusan dari Pihak Pengawas dan Penyelenggara Pemilu.
“Kami akan mengajukan perlawanan hukum ke pihak pengawas dan penyelenggara Pemilu, perihal surat izin cuti ini,” tutur Nasir.
Pihaknya tak akan melakukan tindakkan dan kegiatan yang berlawanan dengan hukum.
Rencanannya, pihaknya akan membuat gugatan terkait keputusan KPU yang menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Mukomuko tertanggal 2 November 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Rencana kami akan melakukan gugatan ke PTUN perihal keputusan KPU Mukomuko menjalankan rekomendasi Bawaslu Mukomuko, untuk menentukan salah dan benar, dan kami berharap adanya keadilan,” jelas Nasir.
Meskipun pihaknya dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam Pilbup Mukomuko 2024.
Pihaknya tetap optimis memenangkan Sapuan-Wasri dalam Pilbup Mukomuko 2024.
“Insyallah melihat dari kondisi saat ini, bagaimana sepak terjang dari perjuangan Sapuan-Wasri mengejar pembangunan yang hanya lebih kurang 2 tahun lebih ini, seperti pembangunan jalan sekitar Rp 200 Miliar, hal ini merupakan hal yang luar biasa bagi kami, bagaiamana semangat Sapuan-Wasri untuk membangun Mukomuko,” tutup Nasir.
Penjelasan KPU
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan-Wasri direkomendasikan tak ikuti segala bentuk kampanye saat masa kampanye berlangsung.
Diketahui, KPU Mukomuko akan menggelar debat kandidat Pilkada Mukomuko salah satu Metode Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 yang diselengarakan di Kota Bengkulu, Sabtu 9 November 2024.
Ketua KPU Mukomuko, Marjono saat dikonfirmasi terkait rekomendasi penghentian seluruh pelaksanaan kampanye bagi paslon Sapuan-Wasri.
Pihaknya hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Mukomumo terkait penghentian seluruh pelaksanaan kampanye bagi paslon Sapuan-Wasri.
“Kemarin Bawaslu Mukomuko mengirimkan rekomendasi kepada kami untuk menghentikan seluruh pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon Sapuan-Wasri,” ungkap Marjono saat dihubungi, Sabtu (9/11/2024).
Marjono mengungkapkan, rekomendasi itu keluar perihal adanyan pelanggaran Administrasi.
Terkait pelanggaran administrasi itu, Bawaslu Mukomuko meminta KPU untuk menghentikan seluruh pelaksanaan kampanye pasangan calon Sapuan-Wasri.
Untuk pelaksaan kampanye yang dihentikan mencakup seluruh metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Metode Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode, sebagai berikut:
* Pertemuan terbatas
* Pertemuan tatap muka dan dialog
* Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon (paslon)
* Penyebaran bahan kampanye kepada umum
* Pemasangan alat peraga
* Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
* Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi Bawaslu sudah kita jalankan, berdasarkan hasil koordinasi kita terkait rekomendasi Bawaslu tersebut dan dilakukan Pleno tanggal 2 November kemarin,” tutur Marjono.
Pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon Sapuan-Wasri, dapat melaksanakan kampanye kembali setelah surat izin cuti kampanye paslon Sapuan-Wasri diserahkan ke KPU Mukomuko dan ditembuskan ke Bawaslu Mukomuko.
Marjono mengungkapkan, dalam hal ini untuk surat izin cuti bagi pasangan calon Sapuan-Wasri ini salah format.
“Surat cuti pasangan calon itu (Sapuan-Wasri, red) salah format, sebelumnya kita sudah berkoordinasi ke tim ataupun LO dari Pasangan calon Sapuan-Wasrsi untuk memperbaiki format surat cuti tersebut,” kata Marjono.
Marjono juga menjelaskan, awalnya pasangan calon itu mengajukan surat izin cuti, kemudian dibalas oleh pihak Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketika pihak Kemendagri membalas surat izin cuti pasangan calon Sapuan-Wasri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu, ternyata surat izin cuti itu salah format.
“Surat izin cuti tersebut salah format, seharusnya format yang benar saat masa kampanye, sedangkan surat izin cuti paslon Sapuan-Wasri pada saat kampanye, artinya masa dan saat itu kan berbeda arti,” tutup Marjono.
Sebelumnya, Bawaslu Mukomuko menemukan adanyan dugaan pelanggaran administrasi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3.
Dugaan pelanggaran administrasi itu terkait format surat izin cuti bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Marjono-Ketua-KPU-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.