Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo 

Berikut sosok Ujang Sutisna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tuntut bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo.

Editor: Rita Lismini
Kejari-konaweselatan/TribunBengkulu
Kolase foto Ujang Sutisna JPU (Kiri) dan Guru Supriyani (Kanan) yang tuntut bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut sosok Ujang Sutisna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tuntut bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo.

Hari ini, Guru Supriyani menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidang pada Senin (11/11/2024), tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru honorer yang didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, anak polisi, dilepaskan dari tuntutan hukum.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU Ujang Sutisna, Senin (11/11/24) dilansir dari TribunnewsSultra. 

“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” sambungnya. 

Usai menuntut Guru Supriyani agar segera dibebaskan, kini sosok Ujang Sutisna alias JPU tersebut langsung menyorot perhatian publik. 

Tak sedikit yang merasa penasaran, siapa Ujang Sutisna yang menuntut agar Guru Supriyani tersebut dibebaskan? 

Berikut Sosok Ujang Sutisna

Sebagai informasi, pada Jumat (21/6/2024) lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto SH M.Hum resmi melantik Ujang Sutisna SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel), di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Ujang Sutisna sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Dengan pengalaman selama lebih dari 30 tahun di Kejaksaan, Ujang Sutisna
dikenal memiliki pengalaman yang luas dan kompetensi tinggi di bidang penegakan hukum, serta diharapkan dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Biodata Ujang Sutisna 

Nama : Ujang Sutisna SH.

Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 6 September 1973

Pangkat : Jaksa Utama Pratama

Riwayat Kedinasan :

1. Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2020 (Status : Dikaryakan).

2. Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan
Agung RI Tahun 2020.

3. Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun
2021-2024.

4. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Sekarang).

Permintaan Kuasa Hukum Supriyani 

Guru honorer Supriyani akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).

Menjelang sidang tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipda WH.

Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024), dikutip TribunBengkulu.com dari TribunNews Sultra.

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.

"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.

Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.

"Karena memang kemarin ada banyak pihak-pihak yang mencoba menggiring-giring mau bertemu dengan Supriyani," ujarnya.

Supriyani Patahkan Tuduhan 

Alibi guru honorer Supriyani ternyata mentahkan tuduhan bahwa dirinya memukul anaknya Aipda Wibowo.

Hal itu terungkap dari keterangan Lilis, wali kelas 1A SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Lilis mengungkapkan, alibi guru Supriyani terbukti saat dirinya dihubungi oleh Aipda Wibowo terkait dugaan guru Supriyani memukul anaknya.

"Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu itu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik."

"Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis."

Tidak hanya itu, Lilis juga mendapatkan jawaban langsung dari anak Aipda Wibowo terkait lukanya.

"Terus saya tanya lagi ke anaknya, kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah," katanya.

Namun demikian, jawaban tersebut sepertinya membuat Aipda Wibowo tak senang.

"Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH)," jelasnya.

Entah apa maksud Aipda WH tiba-tiba menarik HP ketika anaknya membuat pengakuan.

Ada dugaan ia kesal karena pengakuan anaknya tak seperti tuduhan yang dialamatkan kepada guru Supriyani.

Lepas daripada itu, keterangan yang sama juga Lilis sampaikan saat dimintai keterangan penyidik di Polsek Baito.

"Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan," tutur Lilis.

Supriyani juga menyampaikan alibi yang menunjukkan dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap murid berinisial D.

Namun, penjelasan yang disampaikan Lilis dan Supriyani tak juga membuat masalah selesai.

Aipda WH malah kian ngotot ingin memenjarakan Supriyani karena alasan sang guru honorer tersebut tak mengakui kesalahan.

"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf."

"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf", katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (8/11/2024).

Supriyani melanjutkan, ucapan maaf itu bukan sebagai pengakuan telah memukul anak anggota polisi itu.

Melainkan permintaan maaf apabila selama mengajar ada kesalahan saat mengajar anak Aipda WH.

"Saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya."

"Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan (pemukulan)," katanya.

Supriyani menegaskan, Aipda WH ngotot menjebloskannya ke penjara walaupun hanya sehari.

Aipda WH ingin membuktikan Supriyani bersalah.

"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah'," kata Supriyani.(**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved