Kasus Video Syur Padang Sidempuan

Sebelum Jadi Tersangka Penyebaran Video Syur, SR Sempat Tolak Diajak VCS

Seorang gadis 14 tahun di Padang Sidempuan berinisial SR menjadi tersangka penyebaran video syur setelah sebelumnya sempat menolak diajak permintaan V

Ist
Seorang gadis 14 tahun di Padang Sidempuan berinisial SR menjadi tersangka penyebaran video syur setelah sebelumnya sempat menolak diajak permintaan Video Call Sex (VCS). 

Ia meminta agar pengacara dan penegak hukum bertindak adil dan ditindaklanjuti kasus putrinya tersebut.

Ayah korban itu pun mengungkap mereka punya bukti namun tak diterima dari Polres hingga Polda Sumatera Utara.

Ia mengatakan kepolisian justru memintanya agar membuktikannya di Pengadilan.

“Ke mana lagi kami pergi pak, tolong pak perhatikan, tolong bantu kami pak,” ungkap sang ayah memohon meminta keadilan untuk putrinya.

Ia pun mengungkap kini kondisi remaja perempuannya itu menjadi trauma, sering menangis hingga melamun.

Sang ayah meminta keadilan dan pertolongan kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kronologi Kasus Bermula

Diketahui kasus remaja perempuan 14 tahun jadi tersangka usai menerima video tak senonoh itu bermua korban pacaran dengan pelaku berinisial MRST pada April 2024.

Meski baru beberapa hari pacaran, MRST sudah mengajak korban melakukan video call mesum, namun ditolak korban. 

Karena napsu tak terbendung, MRST mengirimkan tiga video tak senonoh (onani) melalui WhatsApp menggunakan fitur sekali lihat untuk menghindari jejak. 

Korban bersama temannya pun melaporkan kejadian tersebut ke keluarga pelaku.

Ironinya orangtua pelaku malah mengancam korban dan meminta video dihapus atau korban penjara.

Keluarga korban melapor ke polisi setelah mediasi gagal. 

Pihak pelaku mengirimkan somasi dan orang tua MRST menyuruh korban meminta maaf. 

Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, menegaskan putrinya hanya menerima video tanpa menyebarkan.

Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, menegaskan putrinya hanya menerima video tanpa menyebarkan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved