Warga Blokir Jalan di Bengkulu Utara

11 Poin Kesepakatan, Usai Warga Blokir Jalan Perbatasan Batik Nau-Ketahun di Bengkulu Utara

Warga dari lima desa di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu blokir jalan lintas Batik Nau-Ketahun, pada Kamis sore (14/11/2024).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Pertemuan warga 5 desa dan pihak terkait membahas pemblokiran jalan yang mereka lakukan di perbatasan jalan Batik Nau-Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (14/11/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Warga dari lima desa di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu blokir jalan lintas Batik Nau-Ketahun, pada Kamis sore (14/11/2024).

Pasca pemblokiran jalan, ada 11 poin yang disepakati antara warga dengan pihak pemerintah daerah.

Kelima desa yang dimaksud yaitu Desa Urai, Desa Serangai, Desa Selolong, Desa Air Lakok, dan Desa Bintunan.

11 poin kesepakatan disepakati bersama sejumlah pihak terkait seperti warga dari 5 desa setempat, pihak kecamatan, pihak kepolisian, dan juga pihak pemerintah kabupaten Bengkulu Utara.

Pelaksanaan kesepakatan tersebut dilaksanakan Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB, dan berlangsung hingga malam hari.

"Dalam kesepakatan tadi malam ada beberapa hal yang diinginkan masyarakat terutama status jalan yang merupakan eks jalan nasional ini. Apakah menjadi jalan provinsi atau jalan kabupaten," ungkap Kapolsek Batik Nau Ipda Alfalino, Jumat (15/11/2024).

Setelah adanya poin-poin yang disepakati oleh warga dan pihak terkait lainnya sejak Kamis (14/11/2024) malam, kondisi jalan di lokasi tersebut sudah dibuka kembali.

Hanya saja sesuai dengan kesepakatan, untuk beberapa mobil yang sudah disepakati tetap tidak diperbolehkan untuk lewat.

Kendaraan yang tidak diperbolehkan lewat tersebut adalah kendaraan-kendaraan mobil truk baik yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan.

"Untuk sekarang sudah bisa melalui jalan tersebut walaupun memang masih ada beberapa kendala," kata Alfalino.

Berikut 11 poin yang disepakati oleh warga 5 desa dan pemerintah daerah kabupaten:

  1. Status jalan segera diperjelas
  2. Sembari menunggu status jalan, sesuai dengan surat edaran dinas perhubungan bahwa kendaraan muatan batubara dan CPO tidak boleh lewat kecuali warga pribumi
  3. Apabila sudah ada status jalan semua jenis kendaraan boleh lewat dan tidak ada pungutan di jalan (Jalan Abrasi Selolong dan Serangai) 
  4. Mobil truk kosong dan lohan tidak boleh lewat kecuali pribumi
  5. Setiap melakukan tindakan jangan anarkis
  6. Pemda kabupaten segera membuat status jalan
  7. Alat berat tidak boleh lewat
  8. Pertamina dan LPG boleh lewat
  9. Expedisi lohan tidak boleh lewat
  10. Truk bermuatan pasir yang di luar dari 5 desa tidak boleh lewat (Desa Serangai, Selolong, Urai, Air Lakok,dan Bintunan.
  11. Titik yang boleh ditunggu Abrasi Selolong dan Pasir Serangai

Sebegai kesepakatan apabila dua bulan setelah pelantikan kepala daerah (bupati dan gubernur) tidak ada kejelasan status jalan maka masyarakat akan melakukan aksi penutupan ulang secara total.

Baca juga: Penyebab Warga Lima Desa di Bengkulu Utara Blokir Jalan Perbatasan Batik Nau-Ketahun

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved