Viral di Media Sosial
Sosok Wanita di Rokan Hulu Sebut Orang Miskin Masuk Neraka, Kini Didemo Dianggap Penistaan Agama
Viral wanita di Kabupaten Rokan Hulu, Riau sebut orang miskin pasti masuk neraka mendadak viral di media sosial.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok seorang wanita di Kabupaten Rokan Hulu, Riau sebut orang miskin pasti masuk neraka mendadak viral di media sosial.
Video live wanita tersebut tersebar luas dan dibagikan di berbagai platform media sosial oleh sejumlah akun.
Salah satunya dibagikan akun @Bacot pada Sabtu (16/11/2024) petang, sekitar 14.53 WIB.
"Owner herbal Sang Ratu di Ujung Batu Rokan Hulu Riau sampaikan permintaan maaf usai sebut orang miskin pasti masuk neraka," tulis akun tersebut.
"Kenapa pas minta maaf lu pake penutup kepala woy."
Sementara dalam video tersebut, terlihat seorang wanita yang sedang live di media sosial.
"Kan kemiskinan ekonomi. Artinya kamu sudah pasti masuk neraka," kata wanita tersebut.
Menurut wanita tersebut, seseorang yang miskin tidak akan bisa menjalankan syariat Islam.
"Kenapa masuk neraka" Lah iua, sedekah (pakai) uang," lanjut wanita tersebut.
"Naik haji pakai uang."
Unggahan tersebut lantas menarik perhatian warganet dan menuai beragam komentar.
"Bangke nya orang berduit...Tapi gak semua," tulis akun @Otaklite.
"Spy kliatan gimna gitu..," akun @Yosaditya menambahkan.
"Dia berani sekali mengambil hak Allah SWT ???? Jangan gitu Bu, nanti Allah SWT murka, dikasih ujian berat nangis, orang miskin itu lebih mudah masuk surga, hisabnya sedikit di akhirat, ngaji lagi ya Bu," akun @djedjeandrea ikut mengomentari.
Dianggap Penistaan Agama
Sementara itu, dari informasi yang beredar, unggahan video wanita tersebut telah menarik perhatian warga Rokan Hulu dan sekitarnya.
Bahkan wanita tersebut sempat didemo oleh warga sekitar karena dianggap melakukan penistaan agama.
Wanita tersebut diduga merupakan salah satu pengusaha kecantikan di Rokan Hulu, Riau.
Setelah didemo, dari informasi terhimpun, wanita tersebut telah membuat permintaan maaf secara terbuka.
Dalam video lain yang beredar, wanita berhadapan dengan puluhan warga yang tidak terima dengan pernyataan wanita tersebut.
"Dengan ini merendahkan hati, saya minta maaf," kata wanita tersebut.
"Saya hanya manusia biasa. Tidak luput dari yang namanya dosa."
"Saya di sini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Rokan Hulu yang tersakiti dengan pernyataan saya."
Pidana Penistaan Agama
Melansir laman Hukum Online, penghinaan, yang juga biasa disebut dengan penodaan atau penistaan terhadap agama adalah tindakan dengan maksud menjelekkan, menghina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, ajarannya, ritusnya, ibadatnya, rumah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia.
Penodaan agama juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, menyebutkan atau melakukan suatu ajaran agama tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran agama tersebut.
Salah satu bentuk delik penodaan agama adalah penghinaan terhadap Tuhan (blasphemy atau godslastering) dalam bentuk melukai, merusak, mencemarkan reputasi/ nama baik Tuhan
Aturan penghinaan atau penistaan agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri.[3]
Jika pelanggaran Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 dilakukan oleh organisasi atau aliran kepercayaan, maka presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi/aliran kepercayaan tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, setelah mendapat pertimbangan dari menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri.[4]
Namun, apabila telah dilakukan tindakan oleh 3 menteri atau oleh presiden, organisasi/aliran kepercayaan masih terus melanggar ketentuan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.[5]
Delik Penistaan Agama dalam KUHP
Selanjutnya dari ketentuan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965, lahirlah penambahan pasal pada Pasal 156a KUHP yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hingga saat ini, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP di atas. Tidak hanya itu, KUHP juga mengatur pasal-pasal yang masih berkaitan tentang delik terhadap kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, dan Pasal 503 KUHP.
Sementara itu, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu tahun 2026, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304 UU 1/2023 sebagaimana berikut:
Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Sebagai informasi, pidana denda paling banyak kategori III adalah maksimal Rp50 juta.[7]
Selain itu delik-delik yang berhubungan dengan kehidupan beragama juga diatur dalam Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 305 UU 1/2023.
Delik Penistaan Agama dalam UU ITE 2024
Selain dalam KUHP, delik penghinaan terhadap agama juga diatur dalam UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE. Berdasarkan pertanyaan Anda, kami kurang memiliki informasi mengenai bagaimana bentuk penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta maupun influencer TikTok tersebut. Namun, kami asumsikan perbuatannya berkaitan dengan menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik.
Pada dasarnya, perbuatan tersebut dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
Terungkap! Sosok Anggota DPRD Gorontalo yang Ngomong Bakal Habiskan Uang Negara Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
Pinkan Mambo Jual Kangkung Rp150 Ribu Seporsi, Tiktokers Ini Geleng Kepala: Kehilangan Akal Sehat |
![]() |
---|
Niat Fitri Nikahi Kakek 73 Tahun di Bengkulu Tengah, Memang Mencari Pendamping Hidup |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mertua Maki Menantu Saat Persalinan 'Biar Kamu Mati Tapi Lahirkan Dulu Anak Itu' |
![]() |
---|
Arti Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Sindiran Pemerintahan di Negeri Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.