Kamis, 14 Mei 2026

Heboh Napi Pesta Direkam Petugas Lapas

Kalapas Tanjung Raja Dimutasi Usai Robby Viralkan Napi Pesta Narkoba dan Bawa Handphone

 Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel Badarudin

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunSumsel
Kolase foto Kalapas Tanjung Raja. Kalapas Tanjung Raja Dimutasi Usai Robby Viralkan Napi Pesta Narkoba dan Bawa Handphone 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel Badarudin usai viral video Robby yang memperlihatkan narapidana pesta narkoba dan bawa handphone.

Adapun penonaktifan Kalapas Tanjung Raja ini disampaikan Agus melalui postingan di akun instagramnya, Selasa (19/11/2024).

Kabar penonaktifan ini disampaikan Agus melalui postingan di akun instagramnya, Selasa (19/11/2024). 

Viralnya video Robby petugas lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir yang mengaku dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja cukup menuai perhatian.

Dalam video yang diunggah Robby terlihat ia memperlihatkan para narapidana diduga pesta narkoba dan pesta musik remix yang dilakukan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Dalam video yang diubggah tersebut, Robby menangis dan meminta bantuan Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade dihubungi terpisah dilansir dari TribunSumsel.

Menurut penuturannya, video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam. 

Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras seperti yang beredar di media sosial. 

Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian. 

Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.

Ade melanjutkan, adapun riwayat catatan kepegawaian Robby, pada tahun 2021 dia direhabiliasti di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved