Rabu, 6 Mei 2026

Lina Mukherjee Bebas dari Penjara

Momen Lina Mukherjee Bebas dari Penjara, Senyum Sumringah Kenakan Baju Lilac dan tas Mini

Momen Lina Mukherjee bebas dari penjara terkait kasus penistaan agama, gegara unggah konten makan kulit babi padahal ia merupakan muslimah.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Instagram
Kolase foto Lina Mukherjee. Momen Lina Mukherjee Bebas dari Penjara senyum sumringah kenakan baju lilac. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Senyum sumringah Lina Mukherjee usai bebas dari penjara kasus penistaan agama.

Diketahui Lina Mukherjee keluar dari penjara pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

Saat keluar dari lapas, terlihat Lina Mukherjee mengenakan gaun warna lilac dengan tas mini berwarna pink.

Terlihat ia senyum sumringah di hadapan awak media dan menyapa para wartawan yang sudah berada di lapas.

Lina juga memperlihatkan surat yang menegaskan bahwa dirinya telah terbebas dari penjara.

Lina Mukherjee mengungkapan, tidak percaya setelah 1,5 tahun di dalam jeruji besi kini bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga.

"Perasaannya campur kaget, seneng apa benar ya aku bebas hari ini. Saya sudah kangen sama keluarga, teman-teman dan fans, " katanya. Dilansir dari TribunSumsel.com

Pengalaman selama 18 bulan di penjara membuatnya belajar banyak untuk menjalani kehidupan normal kembali setelah bebas.

"Cukup banyak pengalaman yang saya dapat, seperti misal waktu jangan dibuang terus harus hemat listrik, uang dan air. Karena saya orangnya sangat boros, " katanya.

Baca juga: Profil Lina Mukherjee, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Kini Bebas dari Penjara

Setelah mengurus surat pembebasan bersyarat Lina akan menyempatkan untuk menikmati kuliner di Palembang kemudian terbang ke Jakarta.

"Mau makan-makan dulu di sini, terus ke Jakarta karena sudah ada yang menawarkan pekerjaan dan endorse. Baru setelahnya pulang ke Kalimantan bertemu keluarga," tandasnya.

Sebelumnya Lina divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pelanggaran UU ITE.

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya. 

Dari vonis yang diberikan, Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari," katanya.

Kolase foto Lina Mukherjee
Kolase foto Lina Mukherjee (Instagram Lina Mukherjee)

Cerita Lina Mukherjee Selama Dipenjara

Usai terbebas dari penjara, Lina Mukherjee ceritaklan kisahnya saat ia dipenjara.

Diktehaui jika Lina Mukherjee telah mendekam di Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan selama 1,5 tahun.

Lina Mukherjee bebas dari kasus penistaan agama pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

Selama di Lapas, Lina Mukherjee mengikuti berbagai kerajinan bersama para tahanan wanita lainnya.

"Ini lama banget aku gak kena kamera, jujur aku grogi banget setelah hampir 16 bulan lebih," ungkap Lina Mukherjee saat pers rilis, di  Lapas Wanita Palembang, Rabu (20/11/2024).

"Jadi selama di dalam yang ngajari teman-teman belajar jahit, merajut, jumputan, dan lain-lain banyak banget kegiatan bikin bantal," sambungnya.

Diakuinya, banyak pelajaran yang diambil setelah penahanannya ini.

Terlebih, Lina Mukherjee mengaku dapat menjadi wadah membuka usaha setelah ia mengikuti kegiatan kerajinan selama di lapas.

"Kedepannya kalau udah belajar gitu udah bisa bermanfaat ya, bisa buka usaha lebih positif," bebernya.

Tak dipungkiri, Lina Mukherjee mengaku sempat stres kebiasaanya sebelum dipenjara tak bisa dilakukan selama ditahan.

Namun, lambat laun, Lina mulai menikmati kehidupannya di lapas karena banyak kegiatan yang dilakukan.

"Untuk di dalam karena biasanya saya suka travelling, jadi gak pernah ngapa-ngapain, tapi disana ternyata aktivitasnya banyak gitu, biasanya aku joget, disini lebih kayak aku ngerajut, bikin bantal aksesoris ya awalnya stres, tapi karena banyak kegiatan jadi lupa stresnya," papar Lina.

Pemilik nama asli Lina Lufiawati ini masih tak menyangka bisa bebas setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan lebih.

"Perasaannya tuh antara seneng, kaget, apa benar ya aku bebas, kayak masih belum percaya, tapi aku seneng banget, kangen sama fans, keluarga, teman-teman, asisten aku semuanya, bisa melihat dunia dan laki-laki pastinya karena di dalam gak ada laki-laki ya," ungkap Lina Mukherjee disambut tawa. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada terdakwa Lina Mukherjee atas kasus pelanggaran terhadap UU ITE, Selasa (19/9/2023). 

Hal ini berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved