Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Bekingi Tambang Ilegal? Motif Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Tembak Mati Kasat Reskrim

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga pelaku melindungi tambang liar galian C dan meminta agar Polda Sumbar bertindak tegas

Editor: Hendrik Budiman
Tribunpekanbaru/Ist
Kolase foto AKP Dadang Iskandar (Kiri) dan AKP Ulil (Kanan). Bekingi Tambang Ilegal? Motif Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Tembak Mati Kasat Reskrim 

Sebelumnya kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Ngamuk

Detik-detik Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sempat ngamuk saat menyerahkan diri ke Polda Sumbar usai tembak mati Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

"Saya sudah nyerah ke sini, mau apa kamu," kata Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar saat hendak ditarik petugas di Polda Sumbar.

Diketahui, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat usai menembak Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari, Jumat (22/11/2024) dini hari. 

"Setelah menembak Kasat Reskrim, Kabag Ops dengan mobil dinasnya langsung menyerahkan diri ke Polda Sumbar," ujar Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin, saat dihubungi, Jumat. 

Saat ini, Dadang tengah diperiksa di Mapolda Sumatera Barat.

Kapolda Sumbar Buka Suara

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono bakal copot Kabag Ops usai tembak Akp Ulil Ryanto sebanyak dua kali hingga tewas.

Hal ini dibenarkan langsung Irjen Pol Suharyono di depan awak media

Dalam penyampaiannya, Irjen Pol Suharyano akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH, dalam minggu ii setidakya dalam tujuh hari ke depan," ujar Irjen Pol Suharyono dilansir dari tayangan live facebook TribunPadang.com, Jumat (22/11/2024).

Suharyono menjelaskan sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

"Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat ini tindakan yang harus terhadap siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini," ujarnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved