Minggu, 19 April 2026

Pilbup Kepahiang 2024

Ingatkan Politik Uang Tindakan Pidana, Bawaslu Kepahiang: Penanganan Libatkan Polisi dan Jaksa

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto mengatakan akan politik uang dalam Pilkada 2024 merupakan tindak pidana pemilu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto ingatkan politik uang termasuk pidana pemilu, dan bisa disanksi penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto mengatakan politik uang dalam Pilkada 2024 merupakan tindak pidana pemilu.

Jika ada pihak atau seseorang yang melakukan politik uang, maka sanksi yang menunggu adalah sanksi penjara.

"Kami juga akan tegas. Kalau ada pelanggaran politik uang, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," kata Mirzan kepada TribunBengkulu.com, Minggu (24/11/2024).

Dalam penanganan politik uang, Bawaslu Kepahiang juga akan melibatkan pihak lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu).

"Makanya, kalau ada pelanggaran, akan ditindak, dan sanksinya bisa pidana penjara," ujar Mirzan.

Dalam masa tenang ini, yang berlangsung dari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) mendatang, Mirzan mengatakan pihaknya juga fokus mencegah tindak pelanggaran politik uang ini.

Patroli pencegahan bersama pihak terkait juga akan dilakukan, sehingga memperkecil ruang pelanggaran politik uang ini.

Termasuk juga didalamnya antisipasi agar tidak terjadi serangan fajar menjelang hari pemungutan suara pada 27 November nanti.

"Ini upaya kita, untuk mencegah politik uang, serangan fajar, dan bentuk pelanggaran lainnya," kata dia.

Selain politik uang, dalam masa tenang ini, Bawaslu Kepahiang juga fokus untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, serta mengawasi jika masih ada peserta pilkada yang melakukan aksi kampanye.

"Termasuk, stiker di mobil atau pagar rumah, itu tidak boleh lagi," ungkap Mirzan.

Baca juga: Langkah KPU Provinsi Bengkulu, Cagub Rohidin Mersyah Terseret OTT KPK Jelang Pencoblosan Pilkada

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved