Selasa, 5 Mei 2026

Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jambi Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen tahun 2025.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Canva.com
Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jambi Tahun 2025 

TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen tahun 2025.

Diketahui jika Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 akan berlaku mulai Januari mendatang.

Seharusnya pemerintah pusat sudah mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November 2024, namun tertunda.

Keputusan menaikkan UMP 2025 diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore kemarin. 

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen. 

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. 

Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangka meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha. 

"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan. 

Kebijakan akan diarahkan menuju peningkatan kesejahteraan. Salah satunya program makan bergizi gratis (MBG). 

"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya menyampaikan bahwa program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan," jelasnya. 

Baca juga: Penetapan UMP Bengkulu 2025 Masih Tunggu Arahan Kemenaker RI

Berapa UMP Jambi 2025?

Diperkirakan besaran UMP Jambi 2025 naik kisaran 3-5 persen dari UMP tahun in.

Sebagai informasi, upah minimum provinsi tahun ini Rp3.037.121. 

Perhitungannya, apabila kenaikan 3 persen, maka UMP 2025 Provinsi Jambi akan naik Rp91.113,63 menjadi Rp3.128.234,63

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved