Sabtu, 16 Mei 2026

UMK dan UMP Bengkulu 2025

UMK Mukomuko 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Bengkulu

Naik sebesar Rp 186.279,56 UMK Mukomuko 2025 menjadi Rp 3.052.118,99. Lebih tinggi dari UMP Bengkulu 2025 Rp 2.670.039.

Tayang:
HO Dinasketrans Mukomuko
Rapat Pleno Penetapan UMK Mukomuko 2025, di Aula Hotel Bumi Batuah. UMK Mukomuko 2025 naik sebesar Rp 3.052.118,99. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024, menjadi Rp 3 Juta atau Rp 3.052.118,99 untuk di tahun 2025 nanti.

Sebelumnya untuk UMK Kabupaten Mukomuko 2024 di angka Rp 2,8 Juta atau Rp 2.865.839,43 mengalami kenaikan sebesar Rp 186.279,56.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Marjohan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan UMK Kabupaten Mukomuko 2025.

“Rabu 11 Desember 2024, kita sudah melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan untuk penetapan UMK Mukomuko 2025 yang dihadiri dari pihak pengusaha dan buruh,” ungkap Marjohan saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Marjohan mengungkapkan, rapat pleno itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Serta Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : M.632-DKKTRANS TAHUN 2024 tetang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025.

“Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan dari Permenaker No 16 Tahun 2024 dan SK Gubernur Bengkulu soal Upah Minimum,” tutur Marjohan.

Baca juga: Sah, UMP Bengkulu 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.670.039, Berlaku 1 Januari 2025

Selain itu pertimbangan kenaikan UMK Mukomuko 6,5 persen, lantaran adanya tingkat Inflasi Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 Sebesar 1,48 persen.

Lalu adanya Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Mukomuko sebesar 3,69 persen, hal itu yang menjadi pertimbangan kenaikan UMK Mukomuko 2025.

“Kenaikan UMK Mukomuko 2025, juga mempertimbangkan adanyan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Kabupaten Mukomuko,” jelas Marjohan.

Marjohan mengungkapkan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, menjadi dasar dari kenaikan UMK Mukomuko 2025.

Untuk hasil dari pleno UMK Mukomuko 2025 Rp 3.052.118,99. Angka ini nantinya akan menjadi pertimbangan Bupati Mukomuko dalam merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Mukomuko ke PLT Gubernur Bengkulu.

“Dari hasil pleno itu nanti menjadi bahan pertimbangan Bupati untuk nanti direkomendasi ke PLT Gubernur Bengkulu,” tutup Marjohan.

Untuk diketahui kenaikan UMK Mukomuko 2025 sebesar Rp 3.052.118,99 lebih tinggi dari UMP Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved