Jumat, 15 Mei 2026

UMK dan UMP Bengkulu 2025

Daftar Besaran UMK Tahun 2025 di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko Tertinggi

ada 4 rekomendasi UMK 2025 di Provinsi Bengkulu, sementara 6 kabupaten memutuskan untuk mengikuti besaran dari (UMP) Bengkulu 2025.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Ho
SK Gubernur Bengkulu Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 ini, telah ditetapkan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin menyampaikan bahwa ada 4 rekomendasi UMK 2025 di Provinsi Bengkulu, sementara 6 kabupaten memutuskan untuk mengikuti besaran dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025.

"Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi upah minimum yang disampaikan. Ada Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu," jelas Syarifuddin.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan besaran angka UMK tersebut ke rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, yang kemudian ditetapkan sebagai UMK melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: M. 647. DKKTRANS. Tahun 2024.

"Untuk besaran UMK ini masing-masing angkanya naik sebesar 6,5 persen dari angka Upah Minimum Provinsi Bengkulu, " imbuhnya. 

Baca juga: UMK Mukomuko 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Bengkulu

Pada besaran UMK 2025 ini, lanjutnya, kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko yang penetapan UMKnya mencapai angka Rp 3 juta. 

Disusul oleh Kota Bengkulu UMK nya Rp 2.930.669,44, lalu Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.816.835,35. Serta UMK Bengkulu Utara sebesar Rp 2.754.653,52. 

Angka UMK tersebut berdasarkan usulan dewan pengupahan kab/kota melalui surat :

1. Bupati Mukomuko no.561/200/D.19/XII/2024 tanggal 12 Des 2024 perihal : Penyampaian Rekomendasi Upah Minimum Kab Mukomuko 2025 

2. ⁠Walikota Bengkulu no.520/800.1.12/D.Naker/XII/2024 tgl 12 des 2024 perihal : Penyampaian Rekomendasi Upah Minimum thn 2025

3. ⁠Bupati Bengkulu Tengah no.500.15.14.1/ 0374/ disnakertrans/XII/2024 tgl 12 des 2024 perihal : Rekomendasi UMK bengkulu tengah 2025

4. ⁠Rekomendasi Bupati Bengkulu Utara no.500.15.1/3223/Disnakertrans Tahun 2025 tgl 12 Des 2025

"Per 1 Januari nanti diberlakukan. Untuk Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur akan menggunakan ketetapan UMP Rp 2.670.039," papar Syarifuddin. 

Berikut rikut ketetapan UMK 4 kabupaten dan kota 

1. Kabupaten Mukomuko: Rp 3.052.118,99 naik Rp 186.000

2. ⁠Kota Bengkulu : Rp 2.930.669,44 naik Rp 178.000

3. ⁠Kabupaten Bengkulu Tengah : Rp 2.816.835,35 naik Rp 171.000

4. ⁠Kabupaten Bengkulu Utara : Rp 2.754.653,52 naik Rp 168.000.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved