Kisah Pilu

Kisah Pilu Masduki, Harus Tinggal di dalam Becak Usai Ditelantarkan Keluarga

Masduki (63), seorang lansia asal Kabupaten Subang harus menderita di usia tua usai ditelantarkan keluarga.

Tribun Jabar
Masduki (63), seorang lansia asal Kabupaten Subang harus menderita di usia tua usai ditelantarkan keluarga. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masduki (63), seorang lansia asal Kabupaten Subang harus menderita di usia tua usai ditelantarkan keluarga.

Masduki harus tetap berjuang seorang diri untuk menyambung hidup meski dalam kondisi sakit tanpa bantuan sanak keluarga.

Alih-alih mendapat perhatian keluarga, dalam kondisi sakit diabetes yang dialaminya ia harus tinggal menahan panas dingin di sebuah becak setiap hari.

Masduki yang hanya sebagai tukang becak, mengaku sudah 2 bulan ditelantarkan oleh keluarganya dan hanya tinggal di becak yang diparkir di bawah pohon rindang.

"Saya punya keluarga, istri juga punya, tapi tidak mau merawat karena kondisi saya yang sedang sakit diabetes," kata Masduki saat ditemui di becaknya, di kawasan Desa Rancahilir Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, Minggu (22/12/2024).

Masduki mengaku dirinya mengalami sakit diabetes di bagian kaki kanan yang sudah bengkak. Luka tersebut kini sedikit berbau.

Ia pun berpikir itulah alasan keluarganya tak mau merawatnya.

Masduki (63) diberi tempat tinggal sementara oleh pihak Desa Rancahilir Subang.

Lansia yang ditelantarkan keluarga karena sakit diabetes, Masduki (63) diberi tempat tinggal
Lansia yang ditelantarkan keluarga karena sakit diabetes, Masduki (63) diberi tempat tinggal sementara oleh pihak Desa Rancahilir Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

"Mungkin itu alasan keluarga tak mau merawat saya, sehingga saya akhirnya hanya tidur di atas becak dibawah pohon," katanya.

Selama 2 bulan ini dirinya belum pernah berobat hingga sakitnya makin parah di bagian kaki kanan sudah membengkak dan terluka sehingga tak bisa jalan.

"Saya hanya bisa diam di atas becak tak bisa jalan karena kondisi kaki sakit banget akibat diabetes," ucapnya.

"Alhamdulillah kemarin pihak dokter puskesmas sudah memeriksa kondisi kesehatan saya dan saya sudah ditempatkan di rumah sementara yang terbuat dari dinding GRC oleh Pemdes Rancahilir," katanya.

Selama dua bulan tinggal di atas becak, Masduki mengaku dirinya mendapatkan makan hasil belas kasih orang yang lewat.

Sedangkan dari pihak keluarga tak sekalipun menengok, apalagi memberi makan.  

Sementara itu, Relawan MAP Social Humanity, Ahmad Hidayat, mengaku kasihan melihat nasib Masduki karena harus hidup terlantar dalam kondisi sakit dalam usia yang sudah tidak muda lagi.

"Pak Masduki ini alami sakit diabetes dan ditelantarkan di  oleh keluarganya," kata Ahmad Hidayat

Ahmad juga mengaku sudah meminta pihak Puskesmas Pamanukan untuk memeriksa kondisi kesehatan Pak Masduki.

Saat ini dia tinggal menunggu tindak lanjut pengobatannya. 

Menurut Ahmad, sejak kemarin  Masduki sudah ditempatkan di sebuah rumah sementara oleh pemerintah desa setempat.

"Alhamdulillah, sudah ada perhatian dari pemerintah desa setempat dan saat ini sudah ditempatkan di tempat tinggal sementara, tidur di atas dipan tidak di becak lagi," ucapnya.

Ahmad berharap, Pemkab Subang bisa tergerak memberi bantuan penanganan untuk Masduki agar bisa hidup sehat lagi.

Ia berharap Masduki bisa diobati sampai sembuh dan berharap mendapat tempat tinggal yang layak agar tidak tinggal di atas becak lagi dan tak ada lagi warga miskin di Subang yang sakit dan ditelantarkan oleh keluarga tanpa perhatian pemerintah.

Hukum Menelantarkan Keluarga

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi penjara selama 2,5 tahun terhadap perbuatan menelantarkan orang. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 428 KUHP. 

"Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000)," demikian isi Pasal 428 Ayat (1) KUHP. 

Lantas dalam Ayat (2) pasal yang sama disebutkan, jika penelantaran terhadap orang dilakukan oleh seorang pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, maka dia terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

Selain itu, dalam Pasal 428 Ayat (3) huruf a disebutkan, jika penelantaran itu mengakibatkan luka berat terhadap orang yang ditelantarkan maka pelaku diancam penjara selama 5 tahun. 

Lantas dalam Pasal 428 ayat (3) huruf b disebutkan, jika korban penelantaran orang meninggal maka pelakunya dipidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam bab penjelasan Pasal 428 ayat (1), KUHP mewajibkan hakim yang mengadili perkara itu perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakwa dan orang yang berada dalam keadaan terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan terdakwa memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang yang terlantar tersebut. 

Kemudian penjelasan Pasal 428 Ayat (2) adalah, yang termasuk dalam pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved