Nataru 2025 di Bengkulu

6 Warga Binaan Lapas Bengkulu Dapat Remisi Khusus Natal Tahun 2024

6 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu dapat remisi khusus peringatan Hari Raya Natal tahun 2024.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
6 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu dapat remisi khusus peringatan Hari Raya Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 6 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu dapat remisi khusus peringatan Hari Raya Natal tahun 2024.

Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik.

Selain itu pemberian remisi khusus Natal tersebut juga diberikan khusus pada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.

Pemberian remisi tersebut bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. 

"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum natal ini dan dapat bersyukur kepada tuhan yang maha esa karena ini semua adalah kehendak-Nya," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo, Rabu (25/12/2024).

Menurut Teguh pemidanaan bukan sebagai balas dendam saja, melainkan juga harus mengedepankan aspek pembinaan.

Sehingga dengan demikian mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan. 

"Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," kata Teguh.

Terpisah Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkulu Yuniarto menambahkan 6 warga binaan tersebut menerima RK I atau pemotongan masa hukuman.

Pemotongan masa hukuman yang diberikan pada warga binaan tersebut yaitu pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari untuk 3 orang, dan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan untuk 3 orang.

Sebanyak 6 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi atau RK I tersebut adalah warga binaan memenuhi syarat berprilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik.

"Harapan kami mereka dapat berubah tidak lagi mengulangi kesalahan kembali," ujar Teguh.

Baca juga: Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Mulai Meningkat di Kawasan Liku Sembilan Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved