Berita Viral

Nasib Romyani Sopir Bus Terlibat 2 Kali Kecelakaan Maut, Tak Lagi Lolos Sebagai Tersangka? 

Romyani seorang sopir bus, rupanya pernah jadi tersangka pada Mei 2023 lalu kini dirinya justru kembali terlibat kecelakaan maut di Tol Cipularang,

Editor: Rita Lismini
TribunnewsBogor
Foto Romyani dan kecelakaan maut. Nasib Romyani Sopir Bus Terlibat 2 Kali Kecelakaan Maut, Tak Lagi Lolos Sebagai Tersangka? 

Ia mencoba menutupi wajahnya dengan jaket kulit hitam.

Terlihat wajahnya tidak mengalami luka apapun.

Lantas, bagaimana nasib Romyani sopir bus tersebut? 

Jadi, jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Untuk itu, sopir truk tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti adanya kelalaian dari dirinya pribadi. 

Kronologi Kecelakaan 

Dua nyawa melayang di Tol Cipularang dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (26/12/2024) dini hari.

Kecelakaan itu melibatkan bus sarat penumpang dan truk Tol Cipularang tepatnya di KM 80 B, wilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sekitar pukul 02.15 WIB.

Bus parawisata PO Qonita warna merah bernomor polisi B 7363 NGA mengjara truk pengangkut kerikil yang ada di dalamnya.

Bus yang mengangkut rombongan peziarah saat itu melaju dari Bandung arah menuju Jakarta. 

Akibatnya, dua orang tewas dalam peristiwa itu, sedangka 56 orang lainnya luka-luka.

“Kendaraan bus melaju seperti biasa, tiba-tiba menabrak bagian belakang truk yang mengangkut batu kerikil,” kata Kepala Induk PJR Tol Cipularang, Kompol Joko, saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Kamis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved