MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres
MK menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 2017.
Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.
Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.
Partai politik peserta pemilu juga diwajibkan untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres agar tidak mendapatkan sanksi.
"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," tutur Saldi.
Rekayasa Konstitusional
Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang bisa melakukan rekayasa konstitusi, misalnya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.
MK menyebutkan, rekayasa konstitusional ini diperlukan agar penghapusan presidential threshold tidak membuat pemilihan presiden diikuti terlalu banyak kandidat.
Selain catatan di atas, MK juga memberikan pedoman agar pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Selain itu, perumusan rekayasa konstitusional harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Dua Hakim Dissenting Opinion
Ada dua hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan ini, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh.
Keduanya mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam gugatan ini, yakni empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Anwar dan Daniel menuntut para pemohon untuk membuktikan kerugian konstitusi dengan lima syarat yang ketat dari MK.
| Pemkab Buka Suara soal 16 Eks Karyawan PDAM Kepahiang Gugat UU ke MK, Gaji 4 Tahun Tak Dibayar |
|
|---|
| Gaji 4 Tahun Tak Dibayar, 16 Eks Karyawan PDAM Kepahiang Gugat UU Perbendaharaan Negara ke MK |
|
|---|
| Darmawansyah Kembali Pimpin Golkar Kepahiang Periode 2026–2031, Terpilih Aklamasi di Musda V |
|
|---|
| Darmawansyah Kembali Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Kepahiang |
|
|---|
| Golkar Kepahiang Siapkan Sosok PAW untuk Andrian Defandra, Tunggu Putusan Inkrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/MK-Hapus-Presidential-Threshold-20-Persen-Semua-Parpol-Bisa-Usung-Capres.jpg)