Rabu, 27 Mei 2026

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

MK menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 2017.

Tayang:
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg 2024. 

Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi. 

Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.

Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres. 

Partai politik peserta pemilu juga diwajibkan untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres agar tidak mendapatkan sanksi. 

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," tutur Saldi.

Rekayasa Konstitusional

Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang bisa melakukan rekayasa konstitusi, misalnya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu

MK menyebutkan, rekayasa konstitusional ini diperlukan agar penghapusan presidential threshold tidak membuat pemilihan presiden diikuti terlalu banyak kandidat. 

Selain catatan di atas, MK juga memberikan pedoman agar pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

Selain itu, perumusan rekayasa konstitusional harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). 

Dua Hakim Dissenting Opinion

Ada dua hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan ini, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh. 

Keduanya mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam gugatan ini, yakni empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. 

Anwar dan Daniel menuntut para pemohon untuk membuktikan kerugian konstitusi dengan lima syarat yang ketat dari MK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved