Sosok 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Ajukan Gugatan Presidential Threshold dan Dikabulkan MK
Inilah 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang mengajukan gugatan Presidential Threshold hingga dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ajukan Gugatan demi Demokrasi Enika menegaskan, mereka mengajukan gugatan terkait presidential threshold tersebut murni demi menegakkan demokrasi.
Dia menyatakan, gugatan itu dibuat bukan untuk memperjuangkan partai-partai kecil, melainkan demi menegakkan hak demokrasi setiap rakyat.
Enika mencontohkan, dirinya ingin memilih seorang pemimpin yang peduli isu perempuan dan isu domestik, tapi faktanya tidak ada calon presiden sesuai kriterianya.
"Nah, kalau pilihannya hanya terfokus atau terkotak pada partai-partai besar, dua tiga partai besar saja, chance atau kesempatan untuk adanya tokoh tersebut di sana sangat kecil," kata Enika.
Enika menambahkan, gugatan itu mereka ajukan ke MK tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak mana pun.
Gugatan itu murni mereka ajukan sebagai bentuk perjuangan akademik dan perjuangan advokasi konstitusional.
Rekan Enika, Rizki Maulana Syafei, menandaskan, dikabulkannya gugatan yang mereka ajukan merupakan kemenangan demokrasi bagi masyarakat Indonesia.
"Dan pelajaran yang pentingnya adalah kami sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih dengan preferensi calon-calon yang nantinya akan maju ke Pilpres, ataupun Pilkada, dan lain-lain," ucap Rizki.
| Pemkab Buka Suara soal 16 Eks Karyawan PDAM Kepahiang Gugat UU ke MK, Gaji 4 Tahun Tak Dibayar |
|
|---|
| Gaji 4 Tahun Tak Dibayar, 16 Eks Karyawan PDAM Kepahiang Gugat UU Perbendaharaan Negara ke MK |
|
|---|
| 19 Jurusan UIN Sunan Kalijaga Paling Diminati Untuk SNBP 2026 |
|
|---|
| Tamatan SMA Bisa Calonkan Diri, MK Tolak Permohonan yang Minta Syarat Minimal Capres-Cawapres S-1 |
|
|---|
| Ketua DPRD Bengkulu Tengah Dukung Putusan MK Soal Pemilu Dipisah: Biar Masyarakat Tidak Bingung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-4-Mahasiswa-UIN-Sunan-Kalijaga-yang-Ajukan-Gugatan-Presidential-Threshold-dan-Dikabulkan-MK.jpg)