Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

Satlantas Polres Mukomuko Jelaskan soal Pemberlakukan Tilang Sistem Poin di Januari 2025

Penjelasan Satlantas Polres Mukomuko soal Pemberlakukan tilang dengan sistem poin pada Januari 2025.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana. Penjelasan Satlantas Polres Mukomuko soal Pemberlakukan tilang dengan sistem poin pada Januari 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun 2025 ini. 

Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin. 

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pemberlakukan tilang sistem poin.

Namun teknis pelaksanaannya dan kapan dilaksanakannya masih belum ada surat resmi petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.

Baca juga: Penjelasan Polresta Bengkulu soal Rencana Pemberlakuan Tilang Poin Tahun 2025

“Kami masih menunggu surat resmi dan arahan dari Korlantas Polri perihal teknis pelaksanaannya dan kapan pelaksanaannya,” ungkap Rully, saat ditemui TribunBengkulu.com, Selasa (7/1/2024).

Rully menjelaskan, untuk saat ini sistem tilang masih seperti biasanya, belum berlaku sistem poin tersebut.

Jika nanti sudah ada petunjuk pimpinan maupuan arahan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut, mulai dari peningkatan SDM hingga sosialisasi dan penerapannya di masyarakat.

“Kalau sudah ada arahan dan pentunjuk resmi dari pimpinan, akan kita laksanakan mulai dari peningkatan anggota kita dulu, kemudian kita lakukan sosialisasi ke masyarakat baru penerapannya,” jelas Rully.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan soal tilang dengan sistem poin ini mulai dijalankan pada Januari 2025. 

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025). 

Aan menyebutkan landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi. 

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.  

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved