Selasa, 9 Juni 2026

Jadwal SIM Keliling

Cek Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko Bengkulu Januari 2025, Berikut Lokasi dan Syarat

Satlantas Polres Mukomuko menggelar layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Polres Mukomuko.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Satlantas Polres Mukomuko menggelar layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Polres Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki sejumlah dokumen seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pengendara perlu melakukan perpanjangan SIM.

Terkait hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko menggelar layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Polres Mukomuko.

Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Mukomuko, tanggal 8-23 Januari 2025.

Pelayanan SIM keliling di hari Rabu 8 Januari 2025, dengan lokasi di Simpang Kasidi, Kecamatan Air Rami.

Lalu, di hari Kamis 9 Januari 2025 di Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. 

Kemudian, di hari Selasa 14 Januari 2025 di Polsek Penarik, Kecamatan Penarik, dan dilanjutkan Kamis 23 Januari 2025 di Polsek V Koto, Kecamatan V Koto.

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, cuman satu hari di lokasi nanti pindah lagi,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko Ipda Bima Adi saat diwawancarai, Rabu (8/1/2025).

Bima menjelaskan, untuk pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polres Mukomuko saat ini jadwalnya baru di tanggal 8-23 Januari 2025.

Pihaknya masih menyusun jadwal SIM keliling untuk lokasi lainnya.

“Jadwal SIM keliling selain tanggal 8-23 Januari 2025 masih kita susun, kita juga nanti akan memberi tahu masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” jelas Bima.

Bima juga menjelaskan, layanan SIM keliling ini dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Lanjut Bima, untuk saat ini pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM saja. Sementara cetak baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja, kalau penerbitan baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko, karena alat untuk praktik mengemudi hanya di Satlantas Polres Mukomuko,” ujar Bima

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved