Sabtu, 2 Mei 2026

Haji dan Umrah 2025

Apa Syarat Daftar Petugas Haji 2025 di Provinsi Bengkulu? Ada 3 Petugas yang Dibutuhkan

Apa syarat menjadi petugas Haji 2025 Provinsi Bengkulu, ini 3 posisi yang dibutuhkan.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Syarat Daftar Petugas Haji 2025 di Provinsi Bengkulu, Ada 3 Petugas yang Dibutuhkan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Saat ini pendaftaran petugas Haji 2025 Provinsi Bengkulu telah dibuka.

Penerimanaan berkas dimulai pada 9 Januari 2025 sampai dengan 12 Januari 2025 sampai dengan pukul pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 378 Tahun 2024 tentang Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor B-6/Kw.07.4/HJ.02/01/2025 tentang Seleksi Petugas Haji Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1446 H/ 2025 M, maka dalam rangka optimaliasi pelayanan dan penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Bengkulu akan diadakan penerimaan berkas calon Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Bengkulu Tahun 1446 H/2025 M yang terdiri atas:

1. Petugas Pembimbing Ibadah Haji

2. Petugas Pelayanan Umum dan

3. Petugas Pelayanan Kesehatan

Persyaratan Petugas Haji Provinsi Bengkulu

1. Petugas Pembimbing Ibadah Haji

a. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat mendaftar (melampirkan KTP):

b. Sudah menunaikan Ibadah Haji (melampirkan sertifikat haji/Bukti tergistrasi di SISKOHAT/surat pernyataan bermaterai);

c. Berasal dari unsur KBIHU atau unsur organisasi kemasyarakatan Islam (melampirkan surat rekomendasi);

d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (melampirkan piagam);

e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris (melampirkan sertifikat toaf/toefl),

f. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana (surat penyataan)

g. Berbadan sehat (Surat keterangan Kesehatan dari Rumah sakit/Puskesmas/Klinik),

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved