Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Briptu Wartono Resmi Dipecat Usai Tipu Perajin Gerabah Rp900 Juta,Sempat Jadikan Korban Tukang Sapu?

Briptu Wartono resmi dipecat usai tipu perajin gerabah sebanyak Rp 900 juta. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
TRIBUNBENGKULU.COM
Briptu Wartono Resmi Dipecat Usai Tipu Perajin Gerabah Rp900 Juta,Sempat Jadikan Korban Tukang Sapu? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Briptu Wartono resmi dipecat usai tipu perajin gerabah sebanyak Rp 900 juta. 

Bermodalkan modus bahwa anak perajin gerabah bisa jadi anggota polisi, dirinya mendapatkan uang yang sangat fantastis. 

Bukannya lolos jadi polisi, sang anak justru dipekerjakan jadi tukang sapu.

Mirisnya, uang yang ia dapatkan dari hasil menipu perajin gerabah tesebut untuk judi online (judol). 

Imbas perbuatannya tersebut kini Briptu Wartono telah dipecat setelah terbukti melanggar kode etik. 

Penipuan ini dialami pengrajin gerabah bernama Suratmo (57) yang telah menyetorkan uang Rp900 juta ke Briptu Wartono.

Suratmo dijanjikan kedua anaknya bisa lolos seleksi polri, namun hingga kini Briptu Wartono belum memenuhi janjinya.

Briptu Wartono menjalani sidang kode etik yang digelar di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2024).

Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, menjelaskan sidang yang dipimpin AKBP Pranata memutuskan Briptu Wartono disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," tandasnya dikutip dari Tribun Medan, Jumat (10/1/25). 

Menurut Ipda Widodo, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Pemalang menjaga integritasnya.

Sebelumnya, Briptu Wartono ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan seleksi Bintara Polri.

Diduga uang Rp900 juta yang disetorkan korban digunakan untuk judi online.

Awalnya, korban ingin menyelesaikan kasus ini secara mediasi dan meminta uangnya kembali.

Namun, Briptu Wartono tak dapat mengembalikannya karena uang Rp900 juta telah habis.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved