Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Guru Honorer Supriyani

Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Anak Polisi Kini Tak Lulus PPPK, Tagih Janji Mendikdasmen 

Guru Supriyani yang pernah dituding aniaya anak polisi kini dikabarkan tak lulus PPPK. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rita Lismini
TribunnewsSultra
Kolase foto Guru Supriyani. Guru Supriyani Pernah Dituding Aniaya Anak Polisi Kini Tak Lulus PPPK, Tagih Janji Mendikdasmen  

TRIBUNBENGKULU.COM - Guru Supriyani yang pernah dituding aniaya anak polisi kini dikabarkan tak lulus PPPK. 

Padahal Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sempat menjanjikan Guru Supriyani bakal lolos PPPK lewat jalur afirmasi. 

Sebagai informasi, PPPK jalur afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK Guru. 

Diketahui, Guru Supriyani mendapatkan 478 poin dari total 670 poin maksimal. Nilai tersebut tidak mengantarkannya menjadi salah satu dari 45 orang di Konawe Selatan yang lulus di program PPPK.

Situasi ini membuat Supriyani memendam sedih dan kecewa.

Terlebih lagi, ia menjalani berbagai persiapan untuk tes PPPK dalam situasi menjalani kasus kriminalisasi.

Di antara waktu persidangan, hingga putusan, ia mengurus berkas, mengikuti tes, hingga wawancara akhir.

Kini Guru Supriyani turut menagih janji Mendikdasmen soal janjinya bakal diloloskan sebagai PPPK lewat jalur afirmasi. 

Pasalnya, selama ini Guru Supriyani telah mengabdi selama 16 tahun. 

Sayangnya, impian guru Supriyani sebagai guru berstatus tetap hangus seketika. 

AKHIRNYA Aipda AM Akui Peras Supriyani Rp 50 Juta usai Diperiksa Propam, Polisi Lain Kebagian

Lulus Tes PPG

Sebelumnya, Supriyani berhasil lulus ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pengumuman kelulusan Supriyani dapat dilihat di laman resmi ppg.kemendikbud.go.id pada Senin, 23 Desember 2024.

Ia menjadi salah satu dari 307.783 peserta yang mengikuti seleksi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) periode empat tahun 2024.

Kelulusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5710/B/GT.00.02/2024.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved