Kamis, 28 Mei 2026

Berita Kriminal

Polresta Bengkulu Musnahkan 1.238 Botol Miras Hasil Razia dari Warung Remang-remang

Polresta Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.238 botol miras hasil razia dari warung remang-remang.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Polresta Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.238 botol miras hasil razia dari warung remang-remang, Jumat (10/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polresta Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.238 botol minuman keras (Miras) hasil razia dari warung remang-remang.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata bersama Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi.

Pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Bengkulu pada Jumat (10/1/2025) dengan cara memecahkan botol miras menggunakan palu.

Minuman tersebut merupakan hasil Ops Pekat Nala 2024 yang dilaksanakan sekitar oleh Polresta Bengkulu pada bulan Desember 2024 lalu.

"Miras yang tadi dimusnahkan oleh Kapolresta adalah hasil 71 giat yang dilakukan Polresta Bengkulu dalam Ops Pekat Nala 2024 lalu," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, Jumat (10/1/2025).

Selain warung remang-remang miras tersebut juga didapat dari warung klontong, penjual minuman keras, warung penjual tuak, pengelola cafe, pengelola bilyard, tempat karaoke, panti pijat dan anak-anak nongkrong.

Dalam operasi tersebut sebelumnya ada 73 orang yang sempat diamankan lalu diberi pembinaan oleh Polresta Bengkulu.

"Untuk yang Miras itu memang belum ada yang ditahan namun hanya diberi imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras," kata Endang.

Operasi Pekat Nala sendiri bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Di antaranya seperti peredaran minuman keras, perjudian, narkoba, petasan, premanisme, pungli, penimbunan sembako, BBM, dan barang kedaluwarsa.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas Polresta Bengkulu untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan sehat. 

"Hal ini menjadi bukti komitmen Polresta Bengkulu dalam menanggulangi kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar Endang.

Baca juga: Polresta Bengkulu Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 2 Residivis

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved