SPPI
Kapan Pendaftaran SPPI 2025 Tutup? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya Dibuka untuk Lulusan D4-S2
Kementerian Pertahanan (Kemenhan RI) membuka pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 2025.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kementerian Pertahanan (Kemenhan RI) membuka pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 2025.
Dalam seleksi SPPI 2025 ini,pemerintah membuka kesempatan untuk lulusan D4 sampai S2.
Khusus di tahun ini, peserta yang lolos akan diangka sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) dan ditempatkan di Badan Gizi Nasional dengan tanggung jawab sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pendaftaran SPPI Batch 3 tahun 2025 ini dapat dilakukan melalui laman resmi SPPI sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pendaftaran terbuka untuk warga negara Indonesia (WNI) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Jadwal Kegiatan SPPI
- Pendaftaran online: 27 Desember 2024-15 Maret 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Maret 2025
- Peserta hadir di tempat tes: 5 April 2025
- Pelaksanaan tes (Psikotest, Kesehatan Umum, Kesehatan Jiwa, Wawancara dan Mental Ideologi): 6 April-3 Mei 2025.
- Gelombang 1 hadir tanggal 5 April, test tanggal 6-19 April, pulang namun belum diumumkan kelulusannya.
- Gelombang 1 yang dinyatakan lulus akan dipanggil tanggal 28 April dan hadir tanggal 3 Mei bergabung dengan yang lulus dari Gelombang 2 untuk mengikuti pendidikan.
- Gelombang 2 hadir tanggal 19, tes tanggal 20 April-2 Mei. Tanggal 3 Mei diumumkan kelulusannya. Bagi yang tidak lulus akan dipulangkan. Bagi yang lulus bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti Pendidikan.
- Pelatihan Dasar Kemiliteran: 5 Mei-3 Juli 2025.
- Pelatihan Manajerial: 4 Juli-4 Agustus 2025.
Syarat dan Ketentuan
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia maksimal 30 tahun.
3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan.
4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.
5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapan-Pendaftaran-SPPI-Tutup-Ini-Jadwal-Syarat-dan-Cara-Daftarnya-Dibuka-untuk-Lulusan-D4-S2.jpg)