Suami Bacok Istri di Lubuklinggau

TAMPANG Suami Bacok Istri di Lubuklinggau Sumsel yang Membabi Buta, Senyum Bak Tak Merasa Bersalah 

Tampang Sabarudin (28) suami yang nekat membacok istrinya secara membabi buta, masih sempat senyum bak tak merasa bersalah. 

Editor: Rita Lismini
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Foto Sabarudin suami yang bacok istrinya. TAMPANG Suami Bacok Istri di Lubuklinggau yang Membabi Buta, Senyum Bak Tak Merasa Bersalah 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tampang Sabarudin (28) suami yang nekat membacok istrinya secara membabi buta, masih sempat senyum bak tak merasa bersalah. 

Sabarudin membacok istrinya berkali-kali tepat di depan rumahnya, di Gang Bambu, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Imbasnya, Tinisawitri alias Ngatimin (37) tewas di tangan suaminya sendiri pada Kamis (17/1/25). 

Ironisnya, aksi pembacokan tersebut disaksikan oleh warga sekitar hingga berujung histeris. 

Sebelum kejadian pembacokan, Ngatimin sempat membeli telur di warung tetangga.

Setibanya di rumah, ia terlibat cekcok mulut dengan Sabarudin, yang berujung pada perkelahian di dalam rumah.

Dalam keadaan gelap mata, Sabarudin menganiaya Ngatimin hingga tewas di depan rumah, disaksikan oleh para tetangga yang ketakutan.

Tetangga mengenal Ngatimin sebagai sosok yang baik namun cenderung tertutup.

"Dia jarang komunikasi dengan tetangga," kata Sudartini, seorang tetangga.

Ngatimin memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya.

Sementara itu, Sabarudin adalah suami ketiga Ngatimin dan mereka baru menikah selama satu tahun tanpa dikaruniai anak.

Sabarudin bekerja sebagai buruh harian dengan pekerjaan yang tidak menentu.

"Biasanya kami lihat dia ikut pekerja bangunan," tambah Sudartini.

Motif Suami Bacok Istri 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, dan diduga dipicu oleh masalah keuangan.

Sabarudin menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau dengan diantar oleh seorang tukang ojek, tak lama setelah menghabisi nyawa istrinya.

Saat ini, Sabarudin sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidikan.

Di hadapan penyidik, Sabarudin mengaku nekat membunuh istrinya karena kesal tidak diberi uang untuk merantau.

"Pengakuan awalnya tadi kesal tidak diberi uang untuk merantau," ungkap salah satu penyidik kepada Tribunsumsel.com.

Namun, penyidik menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kejam tersebut.

TAMPANG Suami Bacok Istri di Lubuklinggau yang Membabi Buta, Senyum Bak Tak Merasa Bersalah
Foto Sabarudin suami yang bacok istrinya. TAMPANG Suami Bacok Istri di Lubuklinggau
yang Membabi Buta, Senyum Bak Tak Merasa Bersalah

Penjelasan Polisi 

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/1/25) sekira pukul 08.00 WIB. 

Pada peristiwa naas ini Ngatirah berusia 37 tahun ini tewas dengan sejumlah luka tusuk, kemudian jenazahnya di bawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah.

Sementara suaminya Sabar sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.

Informasi dihimpun pristiwa ini terjadi sekira pukul 08.00 Wib suasana sedang sepi ketika anak tertua korban Kelvin (19) sedang bekerja dan Riski sedang sekolah.

Saat itu yang ada di rumahnya hanya korban dan suaminya, kemudian warga mendengar korban Ngatirah berteriak-teriak minta tolong kepada warga.

Para tetangga sekitar yang mendengar keributan langsung keluar rumah, dan mereka melihat korban Ngatirah sedang dianiaya oleh suaminya menggunakan parang.

Bahkan saat istrinya terjatuh suaminya terus membacok istrinya membibuta menggunakan parang hingga tidak bergerak lagi.

"Kami mau nolong tapi pelaku mengacung-ngacugkan parangnya ke arah kami," ungkap Jimmy tetangga korban, Kamis (16/1/2024) dikutip dari Tribun Sumsel. 

Takut salah salah sasaran warga pun menyelematkan diri, setelah melihat pelaku pergi Jimi dan warga lainnya mendekat dan melihat Ngatirah sudah tidak bergerak.

"Setelah kami dekat, pelaku tidak bergerak lagi langsung kami panggil pak RT dan Polisi, lalu jenazah korban dievakuasi ke rumah sakit," bebernya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut l.

"Sekarang kita tengah melakukan penyelidikan lebih dan jenazah korban sedang dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

Foto Penampakan Rumah Suami Bacok Istri di Lubuklinggau Sumsel, Ramai Jadi Tontonan Warga
Foto Penampakan Rumah Suami Bacok Istri di Lubuklinggau Sumsel, Ramai Jadi Tontonan
Warga (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Penampakan Rumah Suami Bacok Istri 

Kasus suami bacok istri di Kota Lubuklinggau Sumsel turut menyita perhatian warga. 

Khususnya warga Gang Bambu RT 08, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 

Ironisnya, para tetangga saksikan korban bernama Tinisawitri alias Ngatimin (37) dibacok berkali-kali. 

Sayangnya warga yang menyaksikan kejadian pembacokan tersebut tak bisa melakukan apapun. 

Pasalnya, para warga takut menjadi sasaran amukan Sabarudin (28).

Tampak dari video yang diterima TribunBengkulu.com, rumah alias tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan dipasangi garis polisi. 

Tampak juga para warga yang turut berdatangan menyaksikan rumah yang menjadi tempat pembacokan tersebut. 

Menurut kesaksian salah satu warga bernama Jimy menyebutkan awal mula keributan terdengar sekitar pukul 08.00 WIB. 

"Jam 8 terdengar ribut-ribut, keluar la aku," kata Jimy dikutip TribunBengkulu.com, Kamis (16/1/25). 

"Pas jingok di depan sini (depan rumah) dio tu (korban) la dikapak depan pintu rumahnyo," terangnya yang masih dalam keadaan syok melihat kejadian pembacokan tersebut. 

Pidana Pembunuhan

Pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum. 

Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seseorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.

Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. 

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP.
Untuk ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara.

Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu:

1. Kesengajaan sebagai tujuan

2. Kesengajaan sebagai kepastian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

Dalam pembunuhan berencana menurut KUHPidana tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh tidak boleh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

Dalam artian, pelaku yang mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan. 

Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved