Kamis, 23 April 2026

SPT Tahunan

Dimana Cek SPT Tahunan yang Sudah Terlapor dan Belum Dilaporkan? Begini Caranya

Begini cara cek SPT Tahunan sudah dilaporkan atau belum, membuat masyarakat lebih mudah dan dipahami.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Dimana Cek SPT Tahunan yang Sudah Terlapor dan Belum Dilaporkan Begini Caranya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah dimana cek SPT Tahunan yang sudah dilaporkan dan belum dilaporkan?

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada pasal 3 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa setiap wajib pajak (WP) wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar. 

Untuk kamu yang masih bingung untuk cek SPT Tahunan mu sudah dilaporkan atau belum, kamu tidak perlu risau.

Melalui artikel ini kami akan memberikan informasi tentang cara cek SPT tahunan yang sudah dilaporkan dan belum dilaporkan.

Cara Melihat Data SPT Tahunan

Berikut cara melihat data di e-Filing DJP:

1. Login akun DJP Online Anda.
2. Setelah berada di halaman utama, pilih tombol “Lapor” dan kemudian “e-Filing”.
3. Selanjutnya akan ditampilkan halaman arsip SPT Tahunan pada tahun-tahun yang sebelumnya.
4. Pilih SPT Tahunan tahun laporan yang ingin diperiksa datanya, lalu klik ikon kaca pembesar di sebelah kanan.
5. Maka Anda akan melihat data SPT Tahunan yang telah disiapkan sebelumnya, diawali dengan identitas seperti NPWP, nama wajib pajak, dan tahun pajak.
6. Kemudian pada bagian bawah klik submenu “Bagian A” yang menampilkan riwayat jenis pajak penghasilan bruto, pemotongan, penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan kena pajak yang dilaporkan pada tahun sebelumnya (sesuai tahun pajak yang dapat dilihat), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun tersebut, PPh terutang, PPh sudah dipotong pihak lain, dan pernyataan nihil.
7. Selanjutnya pilih submenu “Bagian B” untuk melihat data dasar perpajakan atau penghasilan bruto untuk Pajak Penghasilan (PPh) final, pembayaran PPh final, dan penghasilan tidak kena pajak.
8. Kemudian, pada submenu “Bagian C”, Anda dapat melihat daftar seluruh jumlah kepemilikan harta pada akhir tahun pajak, serta jumlah total kewajiban atau utang pajak.

Baca juga: Bagaimana Jika Lupa EFIN saat Lapor Pajak SPT Tahunan 2024? Jangan Khawatir Ini Caranya

Cara Melihat Riwayat Pelaporan e-Filling

Untuk mengakses riwayat pelaporan SPT Tahunan di e-Filing DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi website DJP Online dan “Login” ke akun pajak Anda.
2. Setelah masuk di halaman beranda eFiling, pilih menu “Lapor”.
3. Selanjutnya, gulir ke bawah dan pilih “e-Form” atau “e-Filing” dari menu pilih salah satu.
4. Anda kemudian akan diarahkan ke halaman “Arsip SPT”, di mana Anda dapat melihat riwayat pelaporan.
5. Pada halaman Arsip SPT ini, Anda dapat melihat seluruh riwayat pelaporan SPT pada tahun-tahun yang lalu serta tahun pajak terkini yang telah diselesaikan pelaporannya.

Cara Melihat SPT yang Belum dan Sudah Dilaporkan

Berikut cara melihat SPT yang sudah dilaporkan ke DJP Online dan mana yang belum:

1. Login akun pajak DJP Online.
2. Pilih “Lapor” dari menu, lalu gulir ke bawah dan pilih “eFiling”.
3. Setelah masuk ke website e-Filing, pilih tab “Draf SPT” untuk melihat dokumen SPT yang belum dilaporkan. Sementara itu, Anda dapat memeriksa SPT yang telah dilaporkan dengan memilih menu “Arsip SPT”.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved