SPT Tahunan

Lapor SPT Tahunan Dimulai Tanggal Berapa? Simak Ini Jadwalnya

Bagi masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk melapor SPT Tahunan.

Editor: Yuni Astuti
Instagram ditjenpajak
Jadwal lapor SPT Tahunan, yuk simak tanggalnya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bagi masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk melapor SPT Tahunan.

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak dan lain-lain.

Dengan adanya teknologi yang makin canggih, kini pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Agar tak terlambat melapor SPT, biasanya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi dapat mulai melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Cara Mengisi SPT Tahunan

Untuk mengisi SPT Tahunan, Anda dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU beserta kata sandi lalu klik tombol "Selanjutnya".

3. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved