Kontroversi Pagar Laut di Tangerang
2 Perusahaan Pemegang Sertifikat HGB Pagar Laut 30 Km di Tangerang Terafiliasi Agung Sedayu Group
Agung Sedayu Group merupakan grup konglomerasi properti terbesar di Indonesia milik pengusaha yang bernama Sugianto Kusuma alias Aguan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Dua perusahaan pemegang Setifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang terafiliasi Agung Sedayu Group.
Agung Sedayu Group merupakan grup konglomerasi properti terbesar di Indonesia milik pengusaha yang bernama Sugianto Kusuma alias Aguan.
Kedua perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group yakni, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa (CISN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).
Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.
Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang.
Nusron kemudian merinci daftar pemilik HGB di Pagar Laut di Tangerang.
Sertifikat HGB terkait pagar laut tersebut berjumlah 263 bidang yang dimiliki beberapa perusahaan.
Di antaranya yakni, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) sebanyak 20 bidang, dan Perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.
PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan yang memiliki Agung Sedayu Group.
Pagar Laut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Agung Sedayu group
Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Guna Bangungan
| Alasan Bareskrim Ngotot Tidak Ada Korupsi di Kasus Pagar Laut, Padahal Kejagung Sebut Ada Kerugian |
|
|---|
| Reaksi Kades Kohod Arsin Setelah Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut oleh Polri |
|
|---|
| Kades Kohod yang Dijuluki Monster Resmi Tersangka Kasus Pagar Laut, Tak Lagi Bisa Berkutik |
|
|---|
| Gelagapan Ditanya Gaji, Ternyata Ini Sumber Uang Kades Kohod Arsin hingga Bisa Beli Rubicon & Civic |
|
|---|
| Siapa Sosok S? Aktor Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Malah Kades Kohod yang Terseret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/2-Perusahaan-Pemegang-Sertifikat-HGB-Pagar-Laut-30-Km-di-Tangerang-Terafiliasi-Agung-Sedayu-Group.jpg)