Kamis, 7 Mei 2026

Pilgub Bengkulu 2024

Helmi Hasan-Mian Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Bengkulu 6 Februari 2025

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Helmi Hasan-Mian kompak gandeng istri saat datang ke acara debat perdana yang digelar di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Pasangan Helmi Hasan dan Mian dipastikan akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 pada 6 Februari 2025 mendatang.

Diketahui, pasangan Helmi Hasan dan Mian berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Sabtu malam (7/12/2024), Helmi Hasan-Mian unggul di Pilkada Provinsi Bengkulu 2024, dengan memperoleh suara terbanyak.

Helmi Hasan-Mian berhasil memperoleh 616.469 suara, sementara Rohidin Mersyah-Meriani meraih 502.477 suara.

Mengenai pelantikan Helmi Hasan dan Mian, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025). 

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Baca juga: Bumi Rafflesia Diganti Bumi Merah Putih? Ini Penjelasan Gubernur Bengkulu Terpilih Helmi Hasan

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. 

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. 

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi. 

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025). 

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

Helmi Hasan-Mian Ditetapkan Gubernur dan Wakil Terpilih

Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono bersama jajarannya, saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kamis (9/1/2025).

"Pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 telah digelar hari ini," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono. 

Meskipun pada saat pleno penetapan tidak dihadiri oleh 2 pasangan calon baik dari pasangan Helmi Hasan-Mian maupun paslon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani. Masing-masing pasangan calon ini diwakili oleh LO nya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved