Pilgub Bengkulu 2024

Jejak Karir Helmi Hasan Dilantik Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025, Adik Menteri-Walikota 2 Periode

Helmi Hasan  lahir 29 November 1979. Ia adalah politisi Indonesia dari Partai Amanat Nasional.

|
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS
Helmi Hasan saat melakukan kunjungan ke kantor pusat Tribunnews.com, di Jalan Palmerah Sel. No.14, RT.2/RW.2, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). 

Antara Januari dan September, jabatan itu dipegang oleh Budiman Ismaun sebagai penjabat wali kota.

Ia mencalonkan diri dalam pemilihan umum Gubernur Bengkulu 2020, tetapi kalah dari petahana Rohidin Mersyah.

Pada Pilgub 2024 Helmi kembali menghadapi rivalnya Rohidin Mersyah dan berdasarkan hasil hitung cepat unggul sementara perolehan suara.

Kehidupan Pribadi

Helmi Hasan menikah dengan Khairunnisa dan pasangan ini memiliki empat anak.

Kakak lelakinya Zulkifli Hasan juga seorang politisi yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia, dengan dua saudara kandungnya memegang jabatan politik di Lampung.

Dilantik 6 Februari 2025

Pasangan Helmi Hasan dan Mian dipastikan akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 pada 6 Februari 2025 mendatang.

Diketahui, pasangan Helmi Hasan dan Mian berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Sabtu malam (7/12/2024), Helmi Hasan-Mian unggul di Pilkada Provinsi Bengkulu 2024, dengan memperoleh suara terbanyak.

Helmi Hasan-Mian berhasil memperoleh 616.469 suara, sementara Rohidin Mersyah-Meriani meraih 502.477 suara.

Mengenai pelantikan Helmi Hasan dan Mian, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025). 

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. 

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. 

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved