Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

Kurir Jasa Pengiriman di Mukomuko Bengkulu Diringkus, Nyambi jadi Pengedar Sabu

Pengedar Sabu di Mukomuko ditangkap Polisi dengan 6 Paket Sabu, Pelaku Bekerja sebagai kurir jasa pengiriman.

Tayang:
HO Polres Mukomuko
Pelaku berinisial AN (30) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko ditangkap polisi bersama 6 paket sabu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Seorang kurir jasa pengiriman di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus Satresnarkoba Polres Mukomuko.

Pelaku berinisial AN (30) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko diamankan setelah Polisi mendapatkan informasi adanyan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ipuh.

“Kita lakukan pengelidikan terlebih dahulu, dan didapati pelaku berinsial AN ini, kerap mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: 20 Hewan Ternak di Mukomuko Bengkulu Suspek PMK, Kirim Sampel ke Balai Veteriner Lampung

Aritonang menjelaskan, pada 15 Januari 2025 sekitar Pukul 09.00 WIB, pihaknya yang mulai melakukan penyelidikan ini, mendapatkan informasi identitas pelaku.

Dari informasi tersebut, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya.

Anggota Satresnarkoba pun, langsung berangkat ke Kecamatan Ipuh untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 14.10 WIB, polisi mendapati keberadaan pelaku, lalu polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

“Pelaku kita amankan dirumahnya, di lokasi kami juga menemukan 6 paket sabu berukuran kecil dan sedang yang siap edar dan satu paket sisa pakai,” tutur Aritonang.

Dari kejadian itu, Pelaku langsung dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang rencana akan diedarkan oleh pelaku.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aritonang.

Saat ini untuk barang bukti yang diamankan polisi, telah dilakukan penimbangan oleh pihak pengadaian dan pemeriksaan oleh pihak BPOM untuk mengetahui berat keseluruhan barang bukti yang diamankan.

Pelaku sendiri terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved