Jumat, 5 Juni 2026

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang

Cari Buku Logika Penjajah Viral Dibaca Nelayan Kholid Karya Yai Midi Banten, Netizen Penasaran

Sebuah buku berjudul Logika Penjajah karya Yai Midi dari Banten mendadak viral di media sosial lantaran buku inilah yang dibaca nelayan Kholid.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
TRIBUNBENGKULU.COM
Buku Logika Penjajah Karya Yai Midi dari Banten Viral Dibaca Kholid Nelayan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebuah buku berjudul Logika Penjajah karya Yai Midi dari Banten mendadak viral di media sosial lantaran buku inilah yang dibaca nelayan Kholid.

Kholid sendiri viral lantaran pernyataan tegasnya saat dimintai pendapat tentang adanya pagar laut di Tangerang.

Dalam pernyataannya ia mengaku sempat ditelpon oleh seorang meminta untuk tidak mengurusi masalah di Tangerang.

Ucapan pria bak ancaman membuat Kholid mengingat sebuah buku yang pernah dibaca berjudul Logika Penjajah karya Yai Midi.

"Dalam isi buku tersebut persis seperti kata penelpon tersebut ke saya, kamu orang Serang nggak boleh urusi Tagerang," tuturnya.

Pahadal menurut Kholid, sebagai seorang nelayan tidak boleh berfikir parsial lantaran  itu merupakan ciri-ciri penjajah.

"Penjajah itu punya pandagan persial, kita tidak boleh menolong tetangga yang sedang dijajah, begitu juga di laut, ketika Tangerang menangis, orang serang menangis, artinya ketika saya ngomong dampak yang berbahaya bagi nelayan di laut pemagaran laut,"jelasnya.

Kholid pun menganalogikan pemasangan pagar laut di Tangerang seperti kedaulatan negara dicaplok korporasi.

Video pernyataan Kholid ini viral di media sosial. 

Lantaran itu pula banyak netizen yang penasaran dengan buku Logika Penjajah tersebut.

Hanya saja buku tersebut tidak bisa ditemukan secara online baik melalui mesin pencarian maupun toko online atau e-commerce.

Misteri Pagar Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, bahwa pemilik pagar laut ilegal di kawasan pantai Tanjung Pasir, Tangerang, akan dikenai denda administratif sebesar Rp 18 juta perkilometer.

"Kalau dari kami ya denda, lebih ke arah administratif. Kalau ada pidananya ranahnya kepolisian," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) kemarin.

"Belum tau persis, tergantung luasnya itu 30 kilo (Tangerang), perkilonya kan Rp 18 juta," tambahnya. Di sisi lain, Ia mengatakan jika mendapat arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait pagar laut tersebut untuk diselesaikan permasalahannya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved