Pilbup Mukomuko 2024

Choirul Huda-Rahmadi Dilantik 6 Februari 2025, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Pengumuman Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Mukomuko; menunggu jadwal dan Pengumuman resmi dari Kemendagri terkait Pelantikan Choirul Huda dan Rahmadi.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko, Harianto saat diwawancarai terkait Pelantikan Choirul Huda-Rahmadi, Kamis (23/1/2025). 

Pasangan Choirul Huda dan Ramhadi memperoleh 43.361 suara. Kemudian disusul oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni, Sapuan-Wasri dengan perolehan 35.896 suara.

Lalu, pasangan calon nomor 1 Renjes Zaetheddy-Rismanaji memperoleh 14.836 suara dan pasangan calon nomor urut 4 Edwar Setiawan-Ruslan 10.806 suara.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025). 

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. 

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. 

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi. 

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025). 

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved