Pilbup Mukomuko 2024
Choirul Huda-Rahmadi Dilantik 6 Februari 2025, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Pengumuman Kemendagri
Pemerintah Kabupaten Mukomuko; menunggu jadwal dan Pengumuman resmi dari Kemendagri terkait Pelantikan Choirul Huda dan Rahmadi.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Choirul Huda dan Rahmadi akan dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada tanggal 6 Februari 2025 nanti.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025).
Terkait hal itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko, Harianto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih.
“Informasinya sudah ada, pelantikan tanggal 6 Februari 2025 nanti,” ungkap Harianto saat diwawancarai, Kamis (23/1/2025).
Terkait hal itu pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat, perihal jadwal dan lokasi pelantikan nanti.
Saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun sudah ada kesepakatan pelantikan tanggal 6 Februari 2025.
Baca juga: Helmi Hasan Dilantik Jadi Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025, Akan Langsung Tancap Gas Bantu Rakyat
“Kami masih menunggu untuk pengumuman resminya dari pemerintah pusat, perihal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih,” tutur Harianto.
Untuk persiapan pelantikan, pihaknya sudah mempersiapkan administrasi yang telah dibutuhkan.
Baik itu penerbitan SK pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil Pilbup Mukomuko 2024.
“SK pemberhentian dan SK penetapan sudah selesai, mulai dari penetapan KPU Mukomuko sampai dengan paripurna DPRD Mukomuko dan langsung kita sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Bengkulu, kurang lebih minggu kemarin sudah selesai,” jelas Harianto.
Harianto juga mengungkapkan, seluruh administrasi pemberhentian maupun pengangkatan Kepala Daerah sudah selesai tinggal lagi menunggu jadwal dan lokasi resmi pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkai rapat koordinasi pelantikan kepala daerah tanggal 30 Januri 2025 nanti.
“Rencana minggu depan tanggal 30 Januari 2025, kita akan ada rapat koordinasi pelantikan kepala daerah di Provinsi Bengkulu,” tutup Harianto.
Diketahui, KPU Mukomuko telah menetapkan Paslon Choirul Huda-Rahmadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih pada 9 Januari 2025.
Pasangan Choirul Huda dan Ramhadi memperoleh 43.361 suara. Kemudian disusul oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni, Sapuan-Wasri dengan perolehan 35.896 suara.
Lalu, pasangan calon nomor 1 Renjes Zaetheddy-Rismanaji memperoleh 14.836 suara dan pasangan calon nomor urut 4 Edwar Setiawan-Ruslan 10.806 suara.
Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
Evaluasi Pilkada Mukomuko 2024, Partisipasi Pemilih Pemula dan Lansia Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Respon Choirul Huda Bupati Mukomuko Bengkulu Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Langsung Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Bengkulu Choirul Huda-Rahmadi 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Respon Choirul Huda Usai Ditetapkan KPU Bupati Terpilih Mukomuko, Ucap Terima Kasih Ke Masyarakat |
![]() |
---|
KPU Mukomuko Tetapkan Choirul Huda-Rahmadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.