Rabu, 13 Mei 2026

CPNS 2025

CPNS 2025 Bakal Dibuka Bulan Mei? Simak Penjelasan Menpan RB

Apakah benar CPNS akan dibuka pada bulan Mei 2025? berikut ini penjelasannya.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Jadwal CPNS 2025 sesuai dengan arahan Menpan RB 

TRIBUNBENGKULU.COM - Saat ini formasi CPNS 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Banyak masyarakat yang penasaran dengan kapan formasi CPNS 2025 akan dibuka.

Isu yang saat ini tersebar yakni informasi CPNS 2025 akan dibuka pada bulan Mei mendatang.   

Informasi ini berawal dari salah seorang yang bekerja di salah satu instansi pemerintah di akun TikTok @she***.

Akun @she*** memberikan informasi soal jadwal pembukaan seleksi CPNS 2025.

Bahkan, di jadwal tersebut sudah lengkap dengan tanggal tes SKD maupun SKB 2025.

"Seleksi CPNS 2025 sudah didepan mata guys, siapin dari sekarang yaa biar persiapan menghadapi persaingan tahun ini semakin matang. Semangatttttt" tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut diperlihatkan jadwal pembukaan seleksi CPNS 2025, yang akan dibuka bulan Mei 2025.

Berikut ini dia jadwal pembukaan seleksi CPNS 2025:

  • Pengumuman Formasi: April 2025
  • Pendaftaran Online: Mei-Juni 2025
  • Seleksi Administrasi: Juli 2025
  • Tes SKD: Agustus-September 2025
  • Tes SKB: Oktober-November 2025
  • Pengumuman Akhir: Desember 2025

Jadi bisa disimpulkan, dalam jadwal pembukaan seleksi CPNS 2025 tersebut, informasi pengumuman formasi akan dilakukan di bulan April 2025.

Serta untuk awal pendaftaran seleksi CPNS 2025 via SSCASN akan dilaksanakan di bulan Mei 2025.

Namun hingga saat ini Menpan RB belum memberikan pengumuman terkait dengan jadwal seleksi CPNS 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah mulai mengumumkan terkait pembukaan seleksi CPNS 2025.

Menpan-RB yaitu Rini Widyantini sudah mengatakan jika kemungkinan besar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pada 2025.

Namun, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Selain itu, Rini juga membeberkan perihal proses pemetaan formasi dari instansi pemerintahan harus bisa dirampungkan terlebih dahulu.

Mengingat jika di masa pemerintahan Prabowo-Gibran ada penambahan sejumlah kementerian baru.

Baca juga: Peluang Besar Bagi Freshgraduate Lolos ASN, Ini Daftar Formasi CPNS Tahun 2025

Syarat CPNS 2025

Pendaftar CPNS 2025 wajib memenuhi syarat-syarat pendaftaran.

Ditetapkan oleh PAN-RB dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat CPNS 2025:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana

penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Dokumen Pendaftaran CPNS 2025

Selain memenuhi syarat seperti di atas, calon pelamar juga wajib memenuhi persyaratan dokumen.

Berikut daftar dokumen pendaftaran CPNS yang dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia:

1. Kartu keluarga (KK).

2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Ijazah dan transkrip nilai.

4. Pas Foto dengan latar belakang warna merah.

5. Swafoto (selfie).

6. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved