Senin, 13 April 2026

CPNS 2025

CPNS 2025 Bakal Dibuka, Ini Prediksi Jadwalnya Ada 400 Ribu Posisi yang Dibuka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memastikan seleksi CPNS akan dibuka di tahun 2025.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. CPNS 2025 Bakal Dibuka, Ini Prediksi Jadwalnya Ada 400 Ribu Posisi yang Dibuka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memastikan seleksi CPNS akan dibuka di tahun 2025.

Apalagi di kabinet Prabowo, ada penambahan jumlah menteri.

Diperkirakan akan ada banyak formasi yang bakal dibuka pada CPNS tahun 2025 ini.

Meski telah memastikan akan membuka formasi CPNS 2025, namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi terkait dengan pendaftaran CPNS 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengumuman nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, proses seleksi CPNS 2024 akan berakhir pada 23 Maret 2025.

Namun jika bercermin dari jadwal seleksi CPNS tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dimulai pada Agustus 2025.

Berdasarkan keterangannya, terdapat kebutuhan untuk mengisi sekitar 300.000-400.000 posisi di berbagai kementerian maupun lembaga pemerintah.

Meski begitu, pembukaan formasi juga masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo.

MenPAN RB memaparkan proses pengadaan CPNS akan mempertimbangkan pemetaan kebutuhan jabatan di kementerian dan lembaga, posisi yang belum terisi dari seleksi sebelumnya, dan persetujuan resmi dari Presiden.

Adanya kementerian baru dalam kabinet juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jumlah formasi yang bakal dibuka.

Baca juga: CPNS 2025 Bakal Dibuka Bulan Mei? Simak Penjelasan Menpan RB

Syarat CPNS 2025

Pendaftar CPNS 2025 wajib memenuhi syarat-syarat pendaftaran.

Ditetapkan oleh PAN-RB dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat CPNS 2025:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved