Info ASN dan PPPK

Inilah Daftar ASN/PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2025, Bagaimana dengan PPPK ?

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur

Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM
Inilah Daftar ASN/PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2025, Bagaimana dengan PPPK ? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan dua tunjangan ini.

Kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi 

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Prajurit TNI.
  4. Anggota Polri.
  5. Pejabat Negara.

Namun, ada pengecualian untuk ASN yang:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.

Dengan aturan ini, pegawai yang memenuhi kriteria tetap dapat menerima hak mereka sesuai jadwal pencairan.

Jadwal Pencairan

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu dinantikan aparatur sipil negara (ASN) setiap tahun.

Berikut jadwal pencairan untuk tahun 2025:

THR: Dijadwalkan cair 10 hari sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.

Dengan demikian, pencairan diperkirakan mulai 20 Maret 2025.

Gaji ke-13: Akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.

THR berfungsi mendukung ASN merayakan Idul Fitri, sementara gaji ke-13 membantu meringankan beban pendidikan.

Cara Mudah Cek THR dan Gaji ke-13 ASN 

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat memeriksa rincian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan lebih mudah.

Berikut langkah-langkahnya:

Aplikasi MySAPK atau Website Resmi BKN: Login menggunakan akun terdaftar untuk melihat rincian gaji.

Kantor Bendahara Instansi: Informasi pencairan sering disampaikan langsung oleh bendahara masing-masing.

Bank Penerima Gaji/Pensiun: ASN dapat mengecek saldo atau transfer THR melalui bank tempat menerima gaji.

Pastikan informasi yang digunakan berasal dari sumber resmi untuk menghindari kesalahan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved