Demo di Kantor Bupati Bengkulu Utara
Reaksi Kades Tanjung Karet Bengkulu Utara Usai Didemo Warga Minta Dipecat
Kepala Desa (Kades) Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Sarkawi menanggapi terkait puluhan warganya yang melakukan aksi demo.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kepala Desa (Kades) Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Sarkawi menanggapi terkait puluhan warganya yang melakukan aksi demo di Kantor Bupati Bengkulu Utara.
Demo yang dilakukan puluhan warganya pada Kamis pagi (23/1/2025) menuntut agar ia dipecat sebagai Kades Tanjung Karet.
“Itu merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi," ucap Sarkawi saat di wawancarai Reporter TribunBengkulu.com, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, terkait aksi yang dilakukan warganya menjadi bahan untuk berkerja lebih baik lagi ke depannya.
Baca juga: Puluhan Warga Demo di Kantor Bupati Desak Kepala Desa Tanjung Karet Bengkulu Utara Dipecat
"Aksi dan aspirasi yang disampaikan itu sebagai pedoman agar bekerja lebih baik ke depannya. Kita ikuti saja regulasi yang ada," kata Sarkawi.
Ia mengatakan, akan mengikuti prosesnya sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kita ikuti regulasi yang ada saja," pungkas Sarkawi.
Tanggapan Pemkab Bengkulu Utara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara merespon terkait aksi demo puluhan warga Desa Tanjung Karet di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, pada Kamis pagi (23/1/2025).
Puluhan warga tersebut melakukan unjuk rasa untuk meminta Pemkab Bengkulu Utara menindak lanjuti Kepala Desa (Kades) Tanjung Karet Sarkawi yang diduga telah meyalahgunakan kekuasaannya.
Aksi ini telah difasilitasi oleh Pemkab Bengkulu Utara, dengan melakukan pembahasan secara langsung di dalam gedung Pemda yang dihadiri Asisten I Bari Oktari, Kepala DPMD Rahmat Hidayat, dan Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, bersama lima orang perwakilan masyarakat.
Asisten 1 Setda Kabupaten Bengkulu Utara Bari Oktari merespon, terkait aksi yang dilakukan warga Desa Tanjung Karet tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
"Jadi kami merespon aksi dengan kita melaksanakan dialog antara pemerintah daerah dengan perwakilan masyarakat Desa Tanjung karet tentunya ini bagian dari demokrasi," ucap Bari.
Sesuai dengan hak konstitusional masyarakat yang diatur pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Oleh sebab itu ia menyampaikan bahwa Pemkab Bengkulu Utara tentu merespon terhadap tuntutan dari masyarakat
"Masyarakat Desa Tanjung Karet yang merasa ketidakpuasan terhadap kepemimpinan kepala desa, dengan membuat laporan tertulis yang sudah disampaikan oleh masyarakat melalui surat yang kami terima usai rapat tadi," jelas Bari.
Pihaknya akan menindak lanjuti terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakatnya tersebut.
"Ini akan kita lakukan verivikasi, investigasi dan pemeriksaan oleh OPD yang membidangi, kemudian akan kita laporkan kepada bupati terkait dengan hasil laporan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Tanjung Karet," pungkas Bari.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban mengungkapkan sudah pernah dilakukannya audit terkait kinerja kepala desa tersbut.
"Sudah pernah diaudit tahun 2024," ungkap Nopri.
Hasik dari audit tersebut juga telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Kemudianuntuk tindak lanjut terkait hasil laporan masyarakat akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Berdasarkan surat yang mereka sampaikan akan kami pelajari dulu, sesuai dengan fakta-fakta sehingga layak atau tidak dilakukan audit kembali," jelas Nopri.
Disisi lain, Kepala DPMD Rahmat Hidayat menangapi terkait aksi masyarakat Desa Tanjung Karet.
"Tentu terkait hal tersebut kita akan jalankan sesuai dengan regulasi yang ada dalam menyelesaikan konflik ataupun tuntutan dari masyarakat Desa tanjung karet," ucap Rahmat.
Ia menerangkan berdasarkan regulasi kegiatan tersebut tidak akan mengganggu proses pencairan dana desa.
"Secara regulasi untuk proses kegiatan dana desa tetap berjalan, karena ini laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Kades, saya rasa tidak mengganggu," pungkas Rahmat.
Tuntutan Warga
Puluhan warga Desa Tanjung Karet melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara, pada Kamis pagi (23/1/2025) sekitar pukul 09.20 WIB.
Berdasarkan pantauan TribunBengkulu.com di lapangan, tampak sekitar 50 orang berkumpul diiringi dengan beberapa orasi.
Warga melakukan unjuk rasa untuk meminta pemerintah menindak Kepala Desa (Kades) Tanjung Karet Sarkawi yang diduga telah meyalahgunakan kekuasaannya.
Kordinator Aksi Arman dan Fiki Alamsyah perwakilan pemuda menyampaikan di depan massa aksi bahwa ingin kadesnya segera dipecat karena dugaan menyalahgunakan kekuasaan.
"Pecat Kades kami, Pecat Sarkawi," teriak warga.
Tak berselang lama saat melakukan demo, perwakilan massa diminta masuk ke kantor Bupati melakukan mediasi dengan pihak Pemkab Bengkulu Utara yang dihadiri Plt Asisten I Bari Oktari, Kepala DPMD Rahmat Hidayat, Inspektur Inspektorat, Noprianto Silaban dan Kepala Badan Kesbangpol, Suryadi SSTP MSi serta Camat Air Besi, Syahru Ramadan.
Berikut Poin Tuntutan Massa Aksi:
1. Kami menduga, Kades Tanjung Karet menjual dua aset negara yaitu jalan rabat beton yang berukuran 200 M dan 500 M.
2. Kami menduga, menyalurkan BLT tidak tepat sasaran.
3. Kami menduga, Kades tidak menepati janji sebelum menjadi Kades yaitu :
A. Membangun 2 masjid di Desa Tanjung Karet secara sempurna dan baik
B. Memberi 10 dus air mineral setiap ada musibah dan pesta pernikahan.
4. Kami menduga, Kades melakukan Nepotisme yaitu,
A. Memaksa perangkat desa mengundurkan diri dan mengangkat istri dari kakak dan adik iparnya.
B. Memberhentikan guru ngaji dan digantikan mertuanya sendiri.
5. Kami menduga, Kades melakukan kebijakan tidak sesuai.
A. Kami menduga Kades menyuruh ibu Eka Putri selaku bendahara PKK mengiyakan semua dari inspektorat.
B. Kami menduga Kades membagikan bantuan beras dari bulog tidak sempurna dibagikan kepada KPM yang seharusnya menerima, namun dibagikan per KK sampai perangkat dan Kepala Desa juga menerima.
6. Kami menduga, kades melakukan pungli ketika waktu pengangkatan perangkat Desa Tanjung Karet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sarkawi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.