Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Mantan Bendahara Andri Paisol Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Kasus Korupsi Setwan DPRD Bengkulu Utara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Andri Paisol divonis 4 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.
- Ia terbukti korupsi anggaran Setwan DPRD Bengkulu Utara.
- Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp3 miliar lebih.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 6 bulan penjara.
- Terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 4 bulan penjara kepada Andri Paisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/3/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Tak hanya itu, dalam perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Andri Paisol akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Duduk Perkara Korupsi Setwan DPRD Bengkulu Utara
Perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa terdakwa selaku bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebelumnya mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
| Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Utara Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp5,2 M Kasus SPPD Fiktif |
|
|---|
| Nasib 5 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 3 Masih Ditahan dan 2 Masuk Tahap Dakwaan |
|
|---|
| Terungkap Peran Pemilik Rental Mobil dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
| Tanggapan Bupati soal Pengungkapan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-BU-232026.jpg)