Kamis, 4 Juni 2026

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang

Bukan Debat, Pernyataan Kades dan Menteri Nusron Terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang Ternyata Sama

Pernyataan Kades Kohod, Arsin dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ternyata sama dan saling mendukung terkait pagar laut 30 km di Tangerang.

Tayang:
Google Map
Penampakan peta udara laut di pesisir utara Tangerang pada tahun 1991, tidak ada terlihat sama sekali daratan. Kini dipasangi pagar laut dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutnya tanah musnah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dinarasikan berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, perihal pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang.

Momen tersebut terjadi ketika Nusron Wahib mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025). 

Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bersama tim Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod. 

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI. 

Sebelumnya, mereka juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. 

Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, ia menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.

Perdebatan Nusron Wahid dengan Kepala Desa Kohod soal Empang Di lokasi, Nusron mengaku terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang. 

Arsin mengklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi. 

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. 

Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata dia. 

Namun, kata Nusron, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang. 

"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada." 

"Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.

Penampakan Laut di dekat Desa Kohod melalui tampilan satelit tahun 2025, ada pagar laut yang terlihat.
Penampakan Laut di dekat Desa Kohod melalui tampilan satelit tahun 2025, ada pagar laut yang terlihat. (Google Maps)

Pernyataan Keduanya Sama

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved