Kamis, 4 Juni 2026

Kalender 2025

Kalender 2025 : Januari Libur Apa Saja, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Lengkap Satu Tahun

Dikalender tahun 2025 pemerintah menetapkan hari libur melalui tanggal merah, baik sebagai hari libur nasional maupun libur akhir pekan.

Tayang:
Editor: M Syah Beni
Kementerian Agama RI
Kalender 2025 : Jadwal Libur Anak Sekolah Selama Ramadan, Lengkap Daftar Libur dan Cuti Bersama 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dikalender tahun 2025 pemerintah menetapkan hari libur melalui tanggal merah, baik sebagai hari libur nasional maupun libur akhir pekan.

Selain itu, terdapat pula cuti bersama yang meski tidak berupa tanggal merah, tetap ditetapkan sebagai hari libur.

Berdasarkan jadwal yang ada, tanggal 30 Januari 2025 yang jatuh pada hari Kamis bukan merupakan tanggal merah.

Hal yang sama berlaku untuk tanggal 31 Januari 2025, yang jatuh pada hari Jumat, juga tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.

Dengan demikian, tanggal 30 dan 31 Januari 2025 tidak termasuk hari libur nasional dalam kalender resmi Januari 2025.

Namun, masyarakat memiliki opsi untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai cuti bersama guna merencanakan libur panjang di akhir bulan.

Kebetulan, tanggal 30 dan 31 Januari 2025 berada di antara dua momen libur, yaitu Hari Raya Imlek 2576 Kongzili pada Rabu, 29 Januari 2025, dan akhir pekan pada 1-2 Februari 2025 yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Masyarakat dapat memanfaatkan tanggal 30 dan 31 Januari 2025 sebagai hari cuti kerja untuk memperpanjang libur hingga sembilan hari, dari Sabtu, 25 Januari 2025 hingga Minggu, 2 Februari 2025.

Dengan tambahan cuti pada tanggal 30 dan 31 Januari 2025, Anda dapat menikmati waktu istirahat lebih panjang untuk berbagai kegiatan, baik perjalanan maupun berkumpul bersama keluarga.

Hari Libur Nasional 2025

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta dalam merancang kegiatan sepanjang 2025. 

Melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menetapkan sebanyak 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Berikut tanggal merah kalender 2025 dan cuti bersama kalender 2025 sesuai SKB 3 Menteri :

Rabu, 1 Januari 2025, Tahun Baru 2025

Senin, 27 Januari 2025, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved