Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu

Layanan SIM, SKCK, dan Sidik Jari di Polresta Bengkulu Tutup Sementara, Berikut Jadwalnya

Tutupnya layanan SIM dan SKCK tersebut terhitung hari ini tanggal 27 Januari 2025, dan baru akan buka kembali pada tanggal 30 Januari 2025.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Libur panjang peringatan Isra Mi'raj dan tahun baru Imlek layanan SIM, SKCK, dan sidik jari di Polresta Bengkulu tutup sementara sejak 27-29 Januari 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu tutup sementara.

Dalam rangka libur panjang peringatan Isra Miraj dan Hari Raya Imlek.

Tutupnya layanan SIM dan SKCK tersebut terhitung hari ini tanggal 27 Januari 2025, dan baru akan buka kembali pada tanggal 30 Januari 2025.

Bukan hanya layanan SIM dan SKCK, namun layanan sidik jari juga tutup dalam periode 27 Januari sampai 29 Januari 2025.

Tutupnya sementara layanan SIM, SKCK, dan Sidik jari tetsebut dibenarkan oleh PS Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, Senin (27/1/2025).

"Ditutupnya layanan SIM sementara di Polresta Bengkulu karena bertepatan dengan tanggal merah libur nasional dan cuti bersama," ungkap Endang.

Khusus untuk layanan SIM, bukan hanya berlaku untuk layanan di Satlantas Polresta Bengkulu saja, melainkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) juga tutup sementara.

Pasalnya selama libur nasional dan cuti bersama bank juga tutup, sehingga tidak bisa melayani pembayaran untuk perpanjangan SIM.

Untuk SIM mati bertepatan dengan tanggal selama libur tersebut akan diberi tenggat waktu oleh Polresta Bengkulu.

Namun yang bersangkutan wajib untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal buka hari berikutnya, jika ingin SIM miliknya tetap hidup.

"Jika tidak langsung diperpanjang maka yang bersangkutan harus mengurus layaknya pembuatan SIM baru kembali," ujar Endang.

Tutupnya layanan sementara di Polresta Bengkulu tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media maupun akun media sosial Polresta Bengkulu.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terlanjur datang ke Polresta Bengkulu, untuk melakukan pengurusan pembuatan SIM, STNK maupun sidik jari.

Pasalnya layanan yang ada di Polresta Bengkulu memang biasanya tutup saat tanggal merah libur nasional dan cuti bersama.

Sedangkan untuk layanan aduan masyarakat tetap akan buka selama 24 jam setiap harinya, termasuk hari libur dan cuti bersama.

"Kalau untuk layanan aduan masyarakat itu tidak akan pernah tutup meski libur nasional sekalipun," kata Endang.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Minggu 26 Januari 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved