Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Cairkan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Mulai 2 Juni 2026, Anggaran Capai Rp60 Miliar

Gubernur Helmi Hasan meminta gaji ke-13 ASN dan PPPK Bengkulu segera cair. Pemprov menyiapkan anggaran Rp60 miliar.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
GUBERNUR - Gubernu Bengkulu Helmi Hasan saat diwawancarai wartawan usai memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (30/3/2026). Gubernur Helmi Hasan meminta gaji ke-13 ASN dan PPPK Bengkulu segera cair. Pemprov menyiapkan anggaran Rp60 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Percepat proses pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negei Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar.
  • Dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan hak ribuan ASN yang bertugas di berbagai OPD.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu untuk mempercepat proses pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Instruksi tersebut disampaikan Helmi Hasan pada Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu harus memastikan pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling lambat pada Senin mendatang.

"Saya meminta agar hari Senin seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menerima gaji ke-13," tegas Helmi Hasan dalam rilis Media Center Pemprov Bengkulu, Kamis (4/6/2026).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar. 

Dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan hak ribuan ASN yang bertugas di berbagai OPD.

Percepatan pencairan gaji ke-13 dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mulai menyalurkan gaji ke-13 secara nasional sejak 2 Juni 2026. 

Program ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Pemerintah berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu masyarakat, khususnya para aparatur negara, dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. 

Baca juga: Polemik Minuman Beralkohol di Bengkulu, MUI Dorong Penegakan Aturan

Biaya pendidikan anak yang biasanya meningkat pada periode tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah memberikan tambahan penghasilan tahunan tersebut.

Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan dari penerima. 

Dengan demikian, ASN dan PPPK hanya perlu menunggu proses administrasi dan transfer dari pemerintah daerah.

Sementara itu, bagi pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui mitra penyalur resmi pemerintah, termasuk PT Taspen. 

Para penerima pensiun juga akan memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved