Penganiayaan Anak di Nias

Kesaksian Kakek Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Disiksa Kerabat hingga Kakinya Tak Berbentuk

Polres Nias Selatan kini mengungkapkan kesaksian kakek Nelvin hingga cucunya tinggal di rumah paman dan tantennya dan mengalami penyiksaan biadab.

Dok Polres Nias Selatan
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat menemui sejumlah saksi kasus penganiayaan Nelvin Ndruru. Foto kondisi Nelvin Ndruru dengan kaki yang terkulai (insert). Polres Nias Selatan kini mengungkapkan kesaksian kakek Nelvin hingga cucunya tinggal di rumah paman dan tantennya dan mengalami penyiksaan biadab. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus penyiksaan terhadap Nelvin Ndruru, bocah perempuan berusia 10 tahun di Nias, Sumatera Utara, telah menjadi perhatian publik. 

Korban yang telah ditinggalkan kedua orangnya ini diduga disiksa oleh paman, tante dan kerabatnya sendiri hingga kakinya tidak berbentuk.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kasus ini. 

"Ada sekitar 8 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mulai dari tetangga sekitar, kemudian paman, kakeknya, dan tantenya (bocah itu) juga," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler pada Selasa malam, 28 Januari 2025. 

Ferry belum merinci identitas saksi yang diperiksa.

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri informasi dari warga terkait dugaan penganiayaan tersebut. 

"Pemeriksaan berdasarkan dari informasi adanya dugaan kekerasan. Kami bukan mengamankan, tapi mendalami, memanggil mereka untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan awal saja," tambahnya. 

Ferry menjelaskan bahwa korban sejak usia tiga tahun dititipkan kepada kakeknya karena kedua orang tuanya bercerai dan pergi merantau. 

"Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tuanya sudah bercerai. Ayahnya pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana. Kami juga memeriksa kartu keluarga, namun tidak ada di situ, bahkan akta kelahirannya pun hilang," jelas Ferry.

Setelah dititipkan kepada kakeknya, bocah tersebut kemudian kembali dititipkan kepada pamannya dan tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan

Kemarin, pihak kepolisian menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan yang dialami NN melalui media sosial. 

Ferry meminta anggotanya untuk memeriksa keadaan di rumah korban dan menemukan bahwa banyak warga yang berkumpul di sana. 

Ia meminta kepada warga untuk bersabar menunggu hasil penyidikan polisi, menekankan bahwa tuduhan tidak bisa dilakukan tanpa adanya bukti yang jelas. 

"Kalau belum ada pembuktian, kita tidak bisa menuduh orang. Jadi, kami juga mengambil langkah untuk menyelidikinya lebih dalam apakah benar terjadi atau tidak (penganiayaan itu)," katanya.

Di sisi lain, Ferry juga menyampaikan bahwa NN kini dirawat di UPTD Puskesmas Lolowau, Nias Selatan, untuk memulihkan kondisi psikisnya. 

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan kondisi bocah perempuan tersebut viral di media sosial, memperlihatkan puluhan warga yang mengerumuni rumah korban dan anggota polisi yang membawa dua orang lelaki yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil. 

Dalam video lainnya, bocah tersebut terlihat di puskesmas dengan kondisi kaki yang tampak patah, sehingga tidak bisa berjalan layaknya anak normal.

Kolase foto bocah 10 tahun di Nias korban penyiksaan kerabat sendiri. viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pamannya.
Kolase foto bocah 10 tahun di Nias korban penyiksaan kerabat sendiri. viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pamannya. (Dok Polres Nias Selatan)

Polisi Ringkus Om dan Tante Nelvin

Polres Nias Selatan dikabarkan telah meringkus paman dan kerabat bocah di Nias bernama Nelvin Ndruru (10) yang menjadi korban penganiayaan.

Paman dan kerabat Nelvin diduga telah menganiaya Nelvin bertahun-tahun hingga kaki bocah tersebut patah dan tak lagi berbentuk.

Kabar penangkapan keluarga paman Nelvin tersebut dibagikan akun X (twitter) @Never pada Selasa (28/1/2025) pagi.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria diduga paman korban dan keluarganya digiring polisi.

Sebelumnya, Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya telah mengunjungi korban yang kini dirawat di UPTD Puskesmas Lolowau, Nias Selatan, Senin (27/1/2025). 

“Kami hadir di sini untuk memberikan perhatian khusus, memastikan kondisi korban, serta menunjukkan bahwa pihak kepolisian peduli terhadap kasus-kasus seperti ini,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).

Ferry menyatakan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Saat ini, sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diperiksa. 

“Kami sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan kami akan terus berupaya mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. 

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga privasi dan kenyamanan korban. 

“Kami akan bekerja profesional dan transparan agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Ferry.

Nestapa Nelvin

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Nias diduga menjadi korban penganiayaan kerabatnya sendiri selama bertahun-tahun hingga kakinya tak berbentuk lagi.

Kasus tersebut mencuat setelah videonya viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pamannya. 

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Dalam video rekaman yang diunggah akun Instagram @mediagramindo, terlihat puluhan warga mengerumuni rumah korban. 

Di lokasi tersebut, polisi tampak membawa dua pria yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil. 

Pada potongan video lainnya, bocah tersebut terlihat berada di sebuah puskesmas. 

Kaki bocah tersebut tampak seperti patah, sehingga membuatnya tidak dapat berjalan seperti biasa.

Narasi dalam video menjelaskan bahwa sejak usia tiga tahun, bocah itu tinggal bersama pamannya karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

Namun, selama diasuh sang paman, korban diduga kerap mengalami penganiayaan.

"Tak pelak perlakuan b**dab keluarga pamannya kepada si anak yang masih bocah itu, berakibat tangan dan kakinya patah dan tumbuh tidak sempurna," tulis narasi video tersebut. 

Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.

Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved